KOTA - Aksi dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilancarkan EM, 53, selama bertahun-tahun membuat korban KD, 20, trauma. Pemulihan psikis mahasiswi salah satu kampus di Mojokerto ini dilakukan dalam waktu dekat.
Ibu korban, RJ, menuturkan, pihaknya menggandeng UPTD PPA Dinsos P3A Kota Mojokerto untuk memulihkan mental putrinya. ’’Pendampingannya menunggu anaknya (korban, Red) balik ke Mojokerto. InsyaAllah dalam minggu ini,’’ ujar perempuan 51 tahun ini, kemarin.
Serangkaian tahapan trauma healing rencananya mulai dilakukan pekan ini setelah korban kembali ke Mojokerto. Sebab sejak kasus ini mencuat, korban langsung diungsikan sementara ke rumah keluarganya di Lumajang. Tujuannya tak lain, untuk meminimalisir trauma maupun kontak antara korban dengan ayah tirinya.
Mengingat, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dialami KD berlangsung terus menerus sejak korban masih anak atau duduk di bangku SD. Selain melibatkan pemerintah, lanjut RJ, bukan tidak mungkin pihaknya bakal turut menggandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komas PA) untuk mengoptimalkan pemulihan psikis KD. ’’InsyaAllah nanti akan kita komunikasikan (dengan Komnas PA, Red),’’ tambah PNS Pemkot Mojokerto, ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EM, ditangkap petugas saat kabur ke rumah kerabatnya di Magetan, 3 Maret lalu. Di hadapan polisi, EM mengakui semua aksi bejatnya terhadap KD. Ia tidak menampik telah mencabuli anati tirinya sejak sekitar 10 tahun lalu.
Termasuk merudapaksa korban lebih dari 10 kali sejak KD menginjak 17 tahun. Kali terakhir tersangka mencabuli mahasiswi itu pada 4 Februari lalu. Saat itu tersangka tepergok RJ, ibu korban sekaligus istri EM. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU No 1 tahun 2023 KUHP Nasional. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah