Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Materi JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Alvi Ditunda

Farisma Romawan • Rabu, 1 April 2026 | 12:16 WIB
KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/1).
KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/1).

 

Terdakwa Berharap Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

 KABUPATEN – Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana urung dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (30/3), JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan belum siap materi tuntutan. 

Padahal, pemuda asal Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini telah siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan. Atas hal itu, sidang tuntutan terpaksa ditunda sepekan lagi atau Senin (6/4) depan. ’’Pembacaan tuntutan ditunda dulu di sidang pekan depan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin.

Atas penundaan ini, Alvi melalui penasihat hukumnya Suparni berharap agar tidak dikenakan pasal dakwaan primer, yakni pembunuhan berencana. Harapan tersebut berdasarkan penuturan para saksi yang menilai tindakan Alvi menikam kekasihnya lalu memutilasi menjadi ratusan bagian adalah bentuk emosi yang ekstrem. 

Hal itu dinilai sebagai tindakan spontan atas kekesalannya yang telah menumpuk sekian lama. ’’Ya berdasarkan keterangan saksi, kami rasa tindakannya bukan pada pembunuhan berencana. Itu spontan. Ketika pisau tersedia di dapur, dia tidak mencari lebih dulu. Kalau bicara perencanaan, tidak ada,’’ terangnya. 

Ditanya soal penundaan tuntutan, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lilalamin Jombang ini mengaku psikologis kliennya terganggu. Sejak kemarin, Alvi mengaku waswas atas tuntutan yang akan dikenakan, sehingga dikhawatirkan emosinya kembali kambuh. Untuk itu, Suparni bersama timnya terus memberikan motivasi kepada Alvi tetap bersabar. ’’Kami memberikan oleh-oleh berupa buku bacaan agar tetap tenang dan sabar,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Alvi didakwa melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati, 31 Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut didasari atas sikap kesal Alvi yang tak dibukakan pintu masuk rumah kos.  Tukang ojek online tersebut lantas menikam gadis asal Lamongan tersebut menggunakan pisau dapur. 

Tidak hanya menikam, tubuh korban juga dimutilasi menjadi ratusan bagian, dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm). Potongan tubuh korban lantas dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sebagian lagi disimpan di almari rumah kos yang ia tinggali bersama korban di kawasan Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. (far/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sidang perkara mutilasi #Mutilasi mojokerto #kasus mutilasi #Alvi Maulana Mutilasi