Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kernet Truk Diduga Setubuhi Siswi SMA, Diringkus Polres Mojokerto Kota

Martda Vadetya • Rabu, 1 April 2026 | 10:01 WIB

 

PERKARA HUKUM: Kasus dugaan pencabulan pelajar di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini diproses Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (dok JPRM)
PERKARA HUKUM: Kasus dugaan pencabulan pelajar di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, kini diproses Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (dok JPRM)

Pelaku Juga Aniaya dan Ancam Sebarkan Video Asusila Korban

DAWARBLANDONG - Seorang kernet truk di wilayah Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyetubuhi dan menganiaya seorang siswi SMA, tak lain adalah pacarnya sendiri. 

Pelaku diketahui berinisial SAGP, 27. Ia diduga menyetubuhi pacarnya, yang saat itu masih berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA. ”Tersangka kami amankan saat berada di rumahnya, Jumat (27/3) lalu,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, kemarin.  

Ia menjelaskan, perbuatan bejat tersangka dilancarkan pada Februari 2024. Ketika itu, pelaku dan korban sudah berpacaran sejak sebulan sebelumnya. Baru sebulan menjalin asmara, pelaku diduga sudah empat kali berhubungan badan dengan korban. Meski begitu korban tidak sampai hamil. 

”Saat (dugaan) persetubuhan pertama kali itu, tersangka merayu korban dengan dijanjikan akan dinikahi,” bebernya. Aksi asusila tersangka seluruhnya dilakukan di rumah korban saat kondisi sedang sepi.

Mangara menyebut, bujuk rayu itu hanya sekali dilakukan tersangka Selebihnya, korban juga diancam rekaman video dugaan persetubuhan pertamanya tersebut akan disebar jika menolak malayani nafsu bejat tersangka. 

Saat asmara keduanya renggang, lanjut Mangara, tersangka lantas mengirimkan voice note Whatsapp berisi ancaman jika korban memilih putus.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga sempat menganiaya dan mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur. Aksi tersebut bahkan dipergoki keluarga korban. Namun, saat itu tersangka berhasil kabur. 

”Tersangka rupanya juga (diduga) pernah melakukan kekerasan pada korban, dengan mencekik leher dan mendorong korban hingga jatuh,” terang Mangara.

Oleh polisi, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76e dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kernet truk cabuli siswi #persetubuhan mojokerto #pencabulan mojokerto #Kasus Pencabulan #rudapaksa mojokerto