Sasar Ratusan Warga Binaan, di Antaranya 8 Koruptor
KOTA - Sebanyak 461 narapidana Lapas Kelas II-B Mojokerto menerima remisi pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Lima orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman pidana tersebut.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menjelaskan, ratusan warga binaan tersebut menerima dua remisi khusus berbeda. Dari 461 warga binaan, 455 orang di antaranya menerima remisi khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana berbeda. Sebanyak 115 orang menerima pengurangan 15 hari, resmi 1 bulan sebanyak 318 orang, dan 22 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
’’Untuk lima orang penerima remisi khusus II atau (RK II), langsung bebas setelah remisi diberikan,’’ terangnya, kemarin. Pihaknya merinci latar belakang para penerima remisi Lebaran tersebut. Sebanyak 227 orang merupakan narapidana kasus pidana umum, perkara narkotika sebanyak 217 orang, trafficking 9 orang, dan 8 orang pelaku kasus korupsi.
Rudi menegaskan, pemberian remisi sebagai hak warga binaan lapas dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengusulan remisi pada napi sebelumnya dilakukan secara ketat mengacu pada sejumlah syarat pokok. Mulai dari berkelakuan baik hingga aktif mengikuti program pembinaan.
’’Pemberian remisi ini bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,’’ ungkap Rudi. Pihaknya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para napi untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Pemberian remisi ini, berkontribusi mengurangi over kapasitas Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang, lapas sebelumnya dihuni 944 warga binaan atau membeludak 274,4 persen. Praktis, setelah pemberian remisi jumlah penghuni menjadi 939 orang atau 272,9 persen.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Mojokerto tercatat sebanyak 944 orang, terdiri dari 363 orang tahanan dan 581 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 orang dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Idulftri tahun ini. ’’Pemberian remisi juga berdampak signifikan pada efisiensi anggaran negara untuk biaya makan warga binaan,’’ tandas Kalapas. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah