KABUPATEN - AR, 25, terdakwa kasus pembelian obat aborsi dituntut pidana selama 10 bulan penjara. Warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, ini diyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta mencari atau membeli obat penggugur kandungan jenis cytotec. Sesuai Pasal 77-A ayat (1) juncto Pasal 45-A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memeriksa lima saksi dan ahli. Termasuk terdakwa yang mengaku membeli obat penggugur kandungan atas permintaan FAB, kakak sepupunya yang telah dipidana dengan perkara yang sama. Saat itu, obat dibeli terdakwa di marketplace seharga Rp 75 ribu per butir. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta melakukan aborsi terhadap janin di dalam kandungan tanpa izin,” ungkap JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum AR, Ria Kusmawati mengaku masih keberatan atas tuntutan pidana yang disampaikan JPU. Menurut Ria, kliennya tidak sepenuhnya bersalah dalam tindak pidana aborsi. Dia hanya diminta membelikan obat atas permintaan FAB, kakak sepupunya untuk diberikan ke M, kekasih gelapnya yang hamil di luar nikah. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan pembelaan di sidang berikutnya, Selasa (31/3) mendatang. ”Meskipun tuntutannya hanya 10 bulan, kami tetap akan ajukan pleidoi,” ungkapnya.
Oleh JPU, sales rokok ini didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45-A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AR diduga turut serta mencari atau membeli obat penggugur kandungan jenis cytotec untuk diberikan ke pasangan gelap MHM dan FAB. Obat tersebut dibeli AR sebanyak 4 butir di marketplace seharga Rp 75 ribu per butir atau total senilai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, MHM yang mengandung bayi berusia 4 bulan mengalami keguguran pada November 2024. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah