KABUPATEN - MRA, 19, terdakwa kasus penyebaran video porno pacarnya sendiri divonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (16/3), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi.
Sesuai Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Vonis tersebut sama atau konfirm dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun sebagaimana dakwaan alternatif kedua. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan pornografi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Silvya Terry mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Mulai dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban malu dan trauma. Serta perbuatan terdakwa yang melanggar norma kesusilaan di tengah masyarakat. ’’Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dipidana,’’ tandasnya.
Berdasarkan dakwaan, kuli bangunan ini diduga membuat dan menyebarkan konten pornografi gadis 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang tak lain pacarnya sendiri. Konten tersebut direkam terdakwa saat video call sex (VCS) dengan korban, September 2025 lalu. Dari hasil penyidikan, motif terdakwa merekam konten porno tersebut untuk mengancam korban agar tidak diputus.
Oleh terdakwa, konten tersebut lantas dikirimkan ke rekannya yang juga rekan korban melalui media sosial (medsos). Hingga akhirnya video tersebut tersebar dan diketahui keluarga korban yang berujung laporan ke kepolisian. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah