’’Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif karena trauma selama sepuluh tahun. Tentu ini bukan hal yang mudah untuk dipulihkan,’’ ujar Sekretaris Umum Komnas PA Jawa Timur Jaka Prima, kemarin. Pihaknya menyayangkan sekaligus mengutuk keras aksi bejat EM, 53, tersangka yang kini telah ditahan polisi.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi dan korban, KD, 20, harus dilakukan secara maksimal. Itu karena korban terkategori dalam kelompok rentan dan kondisi psikoligisnya mesti dipulihkan. ’’Komnas PA Jatim akan melakukan pendampingan pada pihak korban. Asesmen psikologis juga perlu dilakukan karena perbuatan tersebut dilakukan sejak korban SD sampai kuliah,’’ ungkapnya.
Jaka menyayangkan terjadinya kasus ini. Ia menilai aksi bejat EM ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat dimaafkan. Menyusul, tersangka merupakan ayah tiri korban yang notabene dari lingkup keluarga inti. ’’Kepala kelurga semestinya menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Bukan malah seperti ini (mencabuli anak tiri, Red),’’ sesalnya.
Kini, Komnas PA Jatim tengah membuka komunikasi dengan pihak korban untuk bisa segera melakukan pendampingan. Diketahui sebelumnya, EM ditangkap petugas saat kabur ke rumah kerabatnya di Magetan, Selasa (3/3). Di hadapan polisi, EM mengakui semua aksi bejatnya terhadap KD.
Ia tidak menampik telah mencabuli korban sejak 10 tahun lalu dan merudapaksa lebih dari 10 kali sejak KD berumur 17 tahun. Kali terakhir EM tega mencabuli mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mojokerto itu pada 4 Februari lalu. Saat itu ia tepergok RJ, 51, ibu korban sekaligus istri EM.
Dari situ pria pengangguran tersebut dipolisikan. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun sesuai Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU No 1 tahun 2023 KUHP Nasional. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah