KABUPATEN - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Andi Febrianto, akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan bebas yang diajukan warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, ini.
Dengan penolakan tersebut, maka pria 25 tahun ini harus menjalani masa hukuman pidana selama 3 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, 16 Oktober silam yang diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 26 November lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara dengan nomor kasasi 2854 K/PID.SUS/2026 itu ditangani oleh hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana didampingi hakim anggota Sutarjo, dan Noor Edi Yono.
Kasasi diputus pada sidang tanggal 4 Maret kemarin dengan putusan tidak mengabulkan permohonan bebas yang diajukan waiters salah satu rumah karaoke di Kecamatan Puri ini. Meski begitu, majelis hakim turut mengoreksi pemidanaan terdakwa. Yakni, hanya pidana penjara selama 3 tahun tanpa denda sebesar Rp 200 juta yang sempat dibebankan dalam putusan PN Mojokerto dan PT Surabaya.
’’Kami masih mempelajari hasil putusan kasasi. Jika berdasarkan SIPP, memang hanya pidana penjara saja, tanpa denda,’’ ungkap penasihat hukum terdakwa, Rikha Permatasari.
Rikha juga mengaku belum bisa merancang lebih jauh atas upaya hukumnya pasca kasasi. Menurutnya, upaya hukum akan bisa ditempuh jika sudah mengantongi salinan resmi hasil putusan kasasi. ’’Masih kami tunggu salinan kasasinya,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, waiters tempat karaoke ini resmi melayangkan kasasi ke MA pada 1 Desember lalu. Dalam kasasinya, pria 25 tahun ini keukeuh merasa tidak bersalah dan ingin bebas dari segala putusan dan dakwaan. Andi juga merasa dijadikan kambing hitam atas transaksi seksual ladies companion (LC) yang berlaku di tempat kerjanya.
Berdasarkan fakta persidangan, Rikha mengaku alat bukti yang dibeberkan justru diabaikan hakim sehingga tidak sesuai dengan fakta empiris. Andi Febrianto divonis pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia terbukti melakukan tindak pidana menjual dua LC untuk layanan seks pria hidung belang sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah