Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Produksi Konten Intim, Waria di Mojokerto Divonis 18 Bulan Penjara

Farisma Romawan • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:40 WIB

 

 

MENGAKU SALAH: M. Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/3).
MENGAKU SALAH: M. Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/3).
KABUPATEN - M. Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi divonis pidana selama 18 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (10/3), Pria yang menyaru wanita atau transpuan ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yakni memproduksi dan menjual konten pornografi.

Tindakan tersebut sesuai Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana selama dua tahun penjara.

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pornografi. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman.

Diantaranya perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan merusak norma kesopanan. Perbuatan terdakwa dapat memberikan dampak kehancuran bagi masa depan anak. Serta terdakwa telah menikmati hasil penjualan konten pornonya.

’’Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya,’’ tandasnya. Sebelumnya, Fatoni didakwa membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Proses produksi berjalan di kos terdakwa di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari.

Fatoni menjadi pemeran utama di setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, video diunggah ke grup Telegram privat dengan nama Amoey Phunel yang dibuat 12 Maret 2025. Untuk bisa mengakses video, setiap pengguna diminta mentransfer senilai Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#Produksi Konten Porno #menjual konten pornografi #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #konten intim