Tindakan tersebut sesuai Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa yang memberikan pidana selama dua tahun penjara.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pornografi. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman.
Diantaranya perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan merusak norma kesopanan. Perbuatan terdakwa dapat memberikan dampak kehancuran bagi masa depan anak. Serta terdakwa telah menikmati hasil penjualan konten pornonya.
’’Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya,’’ tandasnya. Sebelumnya, Fatoni didakwa membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Proses produksi berjalan di kos terdakwa di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari.
Fatoni menjadi pemeran utama di setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, video diunggah ke grup Telegram privat dengan nama Amoey Phunel yang dibuat 12 Maret 2025. Untuk bisa mengakses video, setiap pengguna diminta mentransfer senilai Rp 100 ribu-Rp 150 ribu. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah