JPU Meyakini Terdakwa Tilap Uang Murid Rp 1,6 Miliar
KOTA - Widiarti Kuncoro, 53, bos bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon yang diduga menilap uang muridnya dituntut pidana selama 2,5 tahun pidana penjara. Wanita asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu ini diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan.
Tuntutan itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,’’ ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Vidya Noviyanti Charlan.
Dalam amat tuntutannya, JPU turut membeberkan sejumlah bukti yang membuat terdakwa tak bisa luput dari pidana. Di antaranya tiga bukti transfer korban Sri Yulis Setyoningsih ke rekening terdakwa dengan nilai total sebanyak Rp 325 juta.
Lalu, beberapa setoran korban lain atas nama Henny Astuti dan Liza Mayantika yang jika ditotal mencapai hingga Rp 1,6 miliar. ’’Saksi korban dan terdakwa sudah kami periksa dan tedapat aliran dana ke terdakwa,’’ ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, perempuan 53 tahun ini melancarkan aksi penipuannya dengan cara dengan menjanjikan korban masuk ke berbagai instansi BUMN hingga sekolah kedinasan. Janji itu lewat program bimbel yang ia kelola dengan jaminan masuk kedinasan lewat ’’jalur belakang’’.
Setidaknya 6 murid sempat kepincut dengan jasanya. Mereka rela menyetorkan uang hingga ratusan juta agar bisa bekerja di perusahaan skala nasional. Namun, apa yang disampaikan Widiartni hanya sekadar janji. Korban yang telah menyerahkan ’’uang pelicin’’ justru tak kunjung mendapat panggilan bekerja. Setelah ditagih beberapa kali, Widiarti justru berkelit.
Bahkan, uang senilai total Rp 1,6 miliar ditengarai dipakai terdakwa untuk menyewa dua apartemen dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas temuan itu, keenam korban sepakat memolisikan perempuan paruh baya ini ke Polres Mojokerto Kota, September 2025 lalu. Terdakwa akhirnya ditangkap petugas 5 Desember lalu di rumahnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah