”Yang bersangkutan (Hariantono, Red) dulu pernah ditangkap karena judol dan kecanduan, karena utangnya banyak akhirnya nekat untuk mencuri.”
AKP Aldhino Prima Wirdhan
Kasatreskrim Polres Mojokerto
KABUPATEN - Pencurian truk crane di pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ternyata diotaki oleh seorang mantan karyawan. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Mojokerto turut mengamankan satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, kasus pencurian truk ini terungkap setelah tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk pelaku berinisial H alias Hariantono, 30, di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jumat (8/3) malam. Saat ditangkap, pria asal Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jateng, ini hendak menunggu kapal feri tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur. ”Saudara H kita amankan di Pelabuhan Tanjung Perak karena berencana melarikan diri ke Kalimantan,” terangnya, kemarin (9/3).
Dari hasil interogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya mencuri truk crane Hino nopol W 8103 NI di pabrik beton precast di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Senin (2/3) sekitar pukul 23.45. Aldhino menyebut, Hariantono merupakan otak dari tindak pidana pencurian di bekas tempat bekerjanya. ”Truk dicuri oleh mantan pegawai perusahaan tersebut,” tandas dia.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula setelah Satreskrim Polres Mojokerto lebih dulu mengamankan barang bukti truk crane berwarna hijau yang ditemukan terparkir di kawasan Semampir, Kota Surabaya, Selasa (3/3). Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan ini memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan korban pasca hilang semalam sebelumnya.
Dari hasil pengembangan, tegas Aldhino, ternyata Hariantono tak sendiri melakukan pencurian. Pelaku dibantu oleh seorang berinisial LH alias Lukman Hakim yang juga berhasil diringkus oleh polisi.
Pria asal Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, tersebut turut membantu memuluskan aksi pencurian truk dengan mengantarkan Hariantono dan membawakan linggis untuk membobol pintu gerbang pabrik.
”LH juga memberikan informasi penadah untuk menjual truk tersebut di Semampir,” ulasnya. Rencananya, hasil dari penjualan truk curian akan dibagi rata oleh kedua pelaku.
Namun, niat tersebut akhirnya gagal setelah masyarakat melaporkan temuan truk crane yang dibawa kabur pelaku ditemukan di Surabaya. ”Jadi, belum laku, rencananya mau COD (cash on delivery),” imbuhnya.
Aldhino menyebut, motif pencurian truk crane oleh mantan karyawan ini dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. Sebab, Hariantono mengaku memiliki utang karena terlibat judi online (judol).
”Yang bersangkutan (Hariantono, Red) dulu pernah ditangkap karena judol dan kecanduan, karena utangnya banyak akhirnya nekat untuk mencuri,” tandasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah