KOTA - Sebanyak 468 narapidana Lapas Kelas II-B Mojokerto bakal menerima remisi Idul Fitri 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya merupakan napi kasus korupsi.
Kalapas Kelas II-B Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, per kemarin (9/3) jumlah penghuni lapas sebanyak 962 warga binaan yang terdiri dari 586 napi dan 376 tahanan. Dari seluruh jumlah napi, sebanyak 468 orang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Sementara itu, 118 lainnya tidak diusulkan remisi karena sejumlah alasan. Seperti beragama nonmuslim, belum menjalani 6 bulan pidana, bebas lebih cepat dari tanggal remisi, dan menjalani hukuman denda.
Rudi merinci, dari 468 napi yang akan diberi remisi tepat saat Hari Raya Idul Fitri nanti sebanyak 6 orang bisa langsung bebas. ’’Untuk yang 462 napi penerima remisi mendapat remisi 15 hari sebanyak 119 orang, 1 bulan sebanyak 312 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang,’’ jelasnya, kemarin (9/3).
Menurutnya, ratusan kriminal penerima remisi itu berasal dari berbagai latar tindak pidana. Mereka meliputi 234 pelaku tindak pidana umum, 217 pelaku kasus narkotika, 9 pelaku perdagangan orang, dan 8 koruptor. ’’Jumlah penerima remisi dan besaran remisi ini berdasarkan SK remisi yang sudah turun,’’ imbuh Rudi.
Pihaknya menegaskan, pemberian remisi sebagai hak warga binaan lapas dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pengusulan napi dilakukan secara ketat mengacu pada sejumlah syarat pokok seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah