JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 84,3 gram, Sabtu (7/3). Polisi membekuk dua pelaku dan tengah memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kasus peredaran barang haram ini terbongkar dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggerebekan di gudang sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/3) sekitar pukul 05.00.
Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sooko. ”Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka,” ungkapnya, kemarin.
Dua orang pelaku yang diamankan yakni IF, 31, dan RKH, 39. Dari hasil pemeriksaan, komplotan pengedar sabu tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat total 84,3 gram.
Selain itu, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit motor, dan barang-barang lainnya yang diduga dijadikan sebagai pendukung transaksi peredaran narkoba.
”Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” tandasnya.
Eriek menegaskan, Satresnarkoba Polres Mojokerto kini tengah memburu satu orang terduga pelaku lainnya. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku berinisial C yang statusnya telah ditetapkan sebagai DPO. (ram/ris)
Editor : Imron Arlado