Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penangguhan Penahanan Terdakwa Aborsi Ditolak Pengadilan

Imron Arlado • Senin, 9 Maret 2026 | 07:00 WIB

TIDAK DIKABULKAN AR, terdakwa kasus pembelian obat penggugur kandungan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (102). Ok-ris
TIDAK DIKABULKAN AR, terdakwa kasus pembelian obat penggugur kandungan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (102). Ok-ris

KABUPATEN – Penangguhan dan pengalihan status tahanan yang diajukan AR, terdakwa kasus pembelian obat aborsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pertimbangan kondisi keluarga yang terbatas tak cukup meyakinkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijajanto dalam mengabulkan penangguhan penahanannya. Atas penolakan tersebut, AR tetap ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selama sidang berjalan.

’’Ya penangguhan penahanan yang kami ajukan tidak dikabulkan hakim karena beberapa pertimbangan,’’ ujar penasihat hukum AR, Ria Kusmawati, kemarin. Namun, Ria enggan menyebutkan alasan hakim menolak permintaan kliennya itu. Saat ini, ia dan tim tengah fokus pada penyelesaian perkara yang telah memasuki tahapan penuntutan, Selasa (10/3) besok.

Ria juga berharap JPU dan hakim menjatuhkan tuntutan dan putusan pidana yang serendah-rendahnya kepada kliennya. ’’Kami fokus pada tuntutan dan putusan agar klien kami dijatuhkan hukuman serendah-rendahnya,’’ tandasnya.

 Baca Juga: Rencana Pembatasan Media Sosial bagi Remaja di Bawah 16 Tahun Tuai Pro dan Kontra!

Sebelumnya, AR mengajukan penangguhan penahanan pengalihan status menjadi tahanan kota ke majelis hakim. Pengajuan ini tak lepas dari tanggung jawab AR yang merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga kehadirannya dirasa perlu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. ’’Terdakwa ini anak pertama dari empat bersaudara dan dia merupakan tulang punggung keluarga. Ayahnya sedang sakit diabetes dan tidak bisa bekerja, sementara adik-adiknya masih kecil,’’ tambah Ria.

Berdasarkan dakwaan, sales rokok ini didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45-A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AR diduga turut serta mencari atau membeli obat penggugur kandungan jenis cytotec untuk diberikan ke pasangan gelap yang MHM dan FAB. Obat tersebut dibeli AR sebanyak 4 butir di marketplace seharga Rp 75 ribu per butir atau total senilai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, MHM yang mengandung bayi berusia 4 bulan mengalami keguguran pada November 2024. (far/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#pengadilan #hukum #pengadilan negeri mojokerto #aborsi