Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Penembak Mantan Mertua di Mojokerto Didakwa Percobaan Pembunuhan

Farisma Romawan • Minggu, 8 Maret 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi penembakan. ANTARA
Ilustrasi penembakan. ANTARA
Tersinggung Dilarang Bertemu Mantan Istri

KABUPATEN - Ajib, pria yang tega menembak Kayi, mantan mertuanya sendiri dengan senapan angin di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, 3 Oktober silam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (26/2). Dalam sidang perdana itu, pria 44 tahun ini dikenakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan perencanaan sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio. Selama sidang, Ajib yang seorang diri tak bisa berkutik saat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diwakili hakim anggota Nurlely.

’’Kami kenakan dua pasal, yakni percobaan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain namun pelaksanaannya tidak selesai dan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Berdasarkan dakwaan, aksi penembakan dilatarbelakangi rasa sakit hati Ajib terhadap Kayi yang dinilai telah melarang Winarsih, mantan istrinya bertemu dengannya. Terutama setelah mendapat pesan whatsapp (WA) dari Winarsih pada 28 September hingga terdakwa tersinggung dan berniat membunuh korban dengan cara menembak menggunakan senapan angin.

Untuk memuluskan aksinya, Ajib  membeli senapan angin kaliber 4,5 milimeter (mm) seharga Rp170 ribu. Setelah itu, terdakwa bersembunyi di area persawahan Dusun/Desa Singowangi Kutorejo dan menunggu waktu yang tepat untuk menembak korban.

Hingga pada tanggal 3 Oktober, terdakwa yang sudah bersembunyi di balik pohon pisang dekat rumah korban seketika menembak Kayi yang sudah dibidik saat pulang dari rumah tetangga. Jarak tembak diperkirakan 12 meter. Akibatnya, nenek 93 tahun ini pun sempoyongan hingga mengalami muntah darah.

Beruntung, korban yang berteriak minta tolong berhasil diselamatkan warga dengan dibawa ke RSUD Prof. Dr. Sookandar Mojosari hingga dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan intensif. Sementara Ajib, melarikan diri dan membuang senapan anginnya di belakang rumah korban dan kembali bersembunyi di persawahan Dusun Singowangi. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas unit resmob, 9 Oktober malam. Kepada polisi, terdakwa merasa diperlakukan tidak baik oleh mertuanya, termasuk sang mantan istri. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pria penembak mantan mertua #percobaan pembunuhan #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #mantan mertua