KABUPATEN - Ajib, pria yang tega menembak Kayi, mantan mertuanya sendiri dengan senapan angin di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, 3 Oktober silam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (26/2). Dalam sidang perdana itu, pria 44 tahun ini dikenakan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan perencanaan sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto I Gusti Ngurah Yulio. Selama sidang, Ajib yang seorang diri tak bisa berkutik saat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diwakili hakim anggota Nurlely.
’’Kami kenakan dua pasal, yakni percobaan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain namun pelaksanaannya tidak selesai dan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Berdasarkan dakwaan, aksi penembakan dilatarbelakangi rasa sakit hati Ajib terhadap Kayi yang dinilai telah melarang Winarsih, mantan istrinya bertemu dengannya. Terutama setelah mendapat pesan whatsapp (WA) dari Winarsih pada 28 September hingga terdakwa tersinggung dan berniat membunuh korban dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Untuk memuluskan aksinya, Ajib membeli senapan angin kaliber 4,5 milimeter (mm) seharga Rp170 ribu. Setelah itu, terdakwa bersembunyi di area persawahan Dusun/Desa Singowangi Kutorejo dan menunggu waktu yang tepat untuk menembak korban.
Hingga pada tanggal 3 Oktober, terdakwa yang sudah bersembunyi di balik pohon pisang dekat rumah korban seketika menembak Kayi yang sudah dibidik saat pulang dari rumah tetangga. Jarak tembak diperkirakan 12 meter. Akibatnya, nenek 93 tahun ini pun sempoyongan hingga mengalami muntah darah.
Beruntung, korban yang berteriak minta tolong berhasil diselamatkan warga dengan dibawa ke RSUD Prof. Dr. Sookandar Mojosari hingga dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapat perawatan intensif. Sementara Ajib, melarikan diri dan membuang senapan anginnya di belakang rumah korban dan kembali bersembunyi di persawahan Dusun Singowangi. Terdakwa akhirnya berhasil diringkus petugas unit resmob, 9 Oktober malam. Kepada polisi, terdakwa merasa diperlakukan tidak baik oleh mertuanya, termasuk sang mantan istri. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah