KOTA – Dua dari tujuh terpidana kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, mulai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Ini setelah perkara yang menyeret mereka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Keduanya adalah eks sekretaris dinas PUPR Perakim yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kapal, Yustian Suhandinata. Serta sukontraktor konstruksi proyek kapal, Hendar Adya Sukma.
Rabu (4/3), keduanya telah dieksekusi di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Mereka akan menjalani masa hukuman sesuai putusan banding. Yakni, penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta untuk Yustian, serta 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Hendar.
’’Untuk saudara Y (Yustian) dan H (Hendar) sudah inkracht. Eksekusi tetap berjalan sesuai administrasinya, yakni di Lapas Kelas II-B Mojokerto,’’ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (5/3).
Untuk lima terdakwa lain, Yusaq mengaku belum bisa mengeksekusi karena perkara masih bergulir di persidangan. Di mana dua terdakwa memilih naik kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis banding memperberat hukumannya. Keduanya adalah mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya yang diputus 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 8 bulan kurungan.
Serta subkontraktor pembangunan kover kapal, Cholik Idris yang diganjar 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 326 juta subsider 2 tahun.
Atas kasasi itu, dua terdakwa lain yang ikut terseret juga belum dinyatakan inkracht. Yakni, kontraktor pekerjaan kover Mokhamad Kudori yang dijatuhi 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 8 bulan. Sedangkan Nugroho alias Putut yang diganjar kurungan penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun, dan uang pengganti Rp 485 juta subsider kurungan 2 tahun 3 bulan.
Sementara Mochamad Romadon yang dijatuhi penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan, juga belum bisa dieksekusi lantaran masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ’’Untuk saudara Z (Zantos), C (Cholik Idris) dan kawan-kawan serta R (Romadon) masih dalam proses,’’ tandasnya.
Sebelumnya, banding yang dilayangkan jaksa untuk tujuh terdakwa korupsi kapal TBM dikabulkan hakim. Dalam putusan yang diketok pada Kamis (5/2), Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman lebih berat kepada seluruh terdakwa. Dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar itu, mereka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek kapal Majapahit di kompleks TBM digarap pada 2023 dengan anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto. Bangunan di dekat Jembatan Rejoto itu tak tuntas dan berakhir mangkrak. Pengerjaan proyek tak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal total. Selain itu, proses pengadaan juga diwarnai dengan praktik pengondisian agar pihak tertentu dimenangkan sebagai penggarap. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah