Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ayah Tiri Cabul di Kota Mojokerto Jadi Tersangka, Berhasil Diringkus di Magetan

Martda Vadetya • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:05 WIB

 

TAHANAN POLISI: EM dikeler petugas ke Mapolres Mojokerto Kota setelah sempat kabur ke Magetan.
TAHANAN POLISI: EM dikeler petugas ke Mapolres Mojokerto Kota setelah sempat kabur ke Magetan.
Usai Dipolisikan, Langsung Kabur dari Rumah

KOTA - EM, 53, kini telah diringkus personel Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ayah tiri yang merudapaksa mahasiswi ini ditangkap saat kabur ke Magetan, Jawa Timur.

’’Tersangka kami tangkap di daerah Magetan pada Selasa (3/3) malam,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, Kamis (5/3). Ia menjelaskan, pria pengangguran ini dibekuk setelah petugas menaikkan status perkara ini ke penyidikan pada Senin (2/3).

Sehari kemudian petugas melakukan gelar perkara dan penetapan EM sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Selasa (3/3), ayah tiri bejat itu ditangkap saat sedang sembunyi di rumah kerabatnya di daerah Magetan. ’’Tersangka langsung kami lakukan penahanan,’’ imbuhnya.

EM langsung kabur dari rumahnya di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, usai dipolisikan istrinya RJ, 51, dan anak tirinya sekaligus korban, KD, 20, pada Selasa (24/2). Pelaku lebih dulu kabur ke daerah Pasuruan, lalu ke Probolinggo. Hingga terakhir kedapatan melarikan diri ke Magetan. ’’Pergi dari rumah itu dua hari setelah kami laporkan (ke polisi, Red). Alasannya diajak kerja temannya,’’ terang RJ, terpisah.

Dari tangan EM petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa kaos hingga pakaian dalam pelaku dan korban. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, EM dijerat Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU No 1 tahun 2023 KUHP Nasional. ’’Ancaman hukuman maksimalnya penjara 12 tahun,’’ sambung kasat reskrim.

Diketahui sebelumnya, EM, 53, dipolisikan istrinya RJ, 51, setelah tepergok mencabuli KD pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban dicabuli tersangka di area dapur dalam kondisi setengah telanjang.

Usut punya usut, KD yang merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto ini jadi korban pencabulan sang ayah tiri sejak duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Bahkan, korban diduga sudah lebih dari 10 kali disetubuhi EM. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #mahasiswi kota mojokerto dicabuli #ayah tiri cabul kota mojokerto