Sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan pidana selama 1 tahun atau 12 bulan penjara. Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijajanto juga menjatuhkan pidana denda Sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Nominal tersebut juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengganjar dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. ’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ungkap hakim ketua PN Mojokerto Ardhi Wijajanto.
Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat. Serta aksi penebangannya mengakibatkan berkurangnya pohon sehingga dapat memicu pergerakan tanah, menurunkan kualitas air, serta mengurangi habitat sawah. ’’Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah tersangkut pidana,’’ tandasnya.
Aksi penebangan kayu ilegal tersebut dilakoni Dulasim bersama dua rekannya, 20 Januari 2022 lalu. Asmad bertindak sebagai otak pencurian dan saat ini masih buron hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Serta Ramaji alias Kusen yang diringkus petugas Perhutani dan dipidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Ketiganya merencanakan penebangan dan mengangkut kayu jenis sono keling di wilayah Trawas. Berangkat pukul 01.00, Dulasim dan Asmad mengeksekusi pohon Sono Keling di petak 2F, kawasan hutan produksi Desa Selotapak RPH Trawas, BKPH Penanggungan, KPH Pasuruan. Setelah ditebang, kayu dipotong menjadi 9 bagian dengan diameter mulai dari 15-23 sentimeter (cm) dan panjang antara 100 hingga 130 cm.
Kayu lantas diangkut di mobil Espass yang dikemudikan Ramaji. Akan tetapi, saat hendak keluar Desa Selotapak, ketiga komplotan pencuri kayu ini terpergok dua petugas Perhutani dan polisi hutan. Sontak, ketiganya melarikan diri meninggalkan kayu hasil curiannya. Dulasim dan Asmad berhasil kabur, Sementara Ramaji diringkus. Atas perbuatan mereka, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai lebih dari Rp 4 juta. Sempat buron selama tiga tahun, Dulasim akhirnya diringkus petugas, 29 Oktober 2025 lalu saat pulang ke rumah. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah