Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dituntut 2 Tahun Penjara, Waria di Mojokerto Minta Keringanan Hukuman

Farisma Romawan • Kamis, 5 Maret 2026 | 08:45 WIB

DIADILI: Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri Mojokerto, kemarin (14/1).
DIADILI: Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia menjalani sidang perdana di Pangadilan Negeri Mojokerto, kemarin (14/1).
 

Didakwa Produksi dan Jual Video Porno

KABUPATEN – M. Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mengaku keberatan atas tuntutan dua tahun pidana penjara. Atas tuntutan tersebut, pria yang menyaru wanita atau transpuan ini bakal mengajukan keringanan hukuman dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, hari ini (4/3).

Dalam pleidoinya, Fatin mengakui menyesal atas perbuatan asusilanya itu. Waria 29 tahun itu juga bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

’’Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi setelah dinyatakan bebas,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, kemarin (3/3).

Dalam pleidoinya, Indah juga memberikan tiga pertimbangan kepada hakim agar kliennya mendapat keringanan hukuman. Dimulai dari sikap terdakwa yang sopan dan kooperatif selama pemeriksaan persidangan. Dan juga belum pernah dihukum dalam kasus-kasus sebelumnya.

’’Kami mohonkan keringanan hukuman seadil-adilnya terhadap terdakwa karena kooperatif, sopan, dan belum pernah dihukum,’’ tandasnya. Sebelumnya, M Fatoni Aris Cahyono dituntut 2 tahun penjara lantaran diyakini telah memproduksi dan menjual video porno gay. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai waria asal Dusun Rungkut, Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ini terbukti memproduksi dan menjual konten pornografi sesuai Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam tuntutannya, JPU turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan meliputi, perbuatan Fatoni meresahkan masyarakat, dapat merusak norma kesopanan dan standar kesusilaan.

Selain itu, konten pornografi yang disebarkan Fatoni juga berpotensi dapat memberikan dampak kehancuran bagi masa depan anak lantaran dapat diakses melalui sosial media oleh anak di bawah umur. Serta perbuatan terdakwa untuk kepentingan ekonomi. 

’’Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya,’’ terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Sebelumnya, Fatoni didakwa membuat dan menjual video porno sesama jenis sejak Mei 2025. Proses produksi berjalan di kos terdakwa di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari. 

Fatoni menjadi pemeran utama di setiap adegan hubungan intim dengan sesama pria. Selanjutnya, video diunggah ke grup Telegram privat dengan nama Amoey Phunel yang dibuat 12 Maret 2025. Untuk bisa mengakses video, setiap pengguna diminta mentransfer senilai Rp 100 ribu – Rp 150 ribu. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Produksi Konten Porno #waria mojokerto #waria ajukan keringanan hukuman #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #konten intim