KABUPATEN - Polres Mojokerto meringkus komplotan pelaku pengancaman dan perampasan mobil milik warga di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto. Polisi menangkap tiga orang sindikat yang mengaku sebagai debt collector ketika melakukan aksi tindak pidana pemerasan dan penggelapan ini setelah sempat empat bulan melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Mojoketo AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, ketiga debt collector tersebut dicokok setelah polisi berhasil mengidentifikasi dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV (closed circuit televison). Masing-masing adalah JS, RW, dan MM, yang diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya, pada 26 Januari 2026.
Aldhino menjelaskan, mereka adalah komplotan yang beranggotakan empat orang. Sementara satu pelaku lainnya masih belum tertangkap dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya diamankan karena terlibat dalam aksi penghentian paksa seorang warga yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport di Dusun Mengelo Selatan, Desa/Kecamatan Sooko, pada 15 September 2025 lalu. Mengaku sebagai debt collector alias mata elang (matel), komplotan ini memaksa korban keluar dari posisi kemudi dan mengambil alih kendaraan disertai dengan ancaman.
Mobil kemudian langsung dibawa kabur oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi, kendaraan mewah tersebut telah dijual seharga Rp 80 juta dan hasilnya telah dibagi rata oleh para pelaku. ”Setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana,” tegas Aldhino, Senin (2/3).
Saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto terus berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang masih buron. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ”Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” paparnya.
Atas terungkapnya kasus tindak pidana pemerasan atau penggelapan tersebut, Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Terlebih jika tanpa dilengkapi surat tugas resmi maupun putusan pengadilan. ”Apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Aldhino. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah