KABUPATEN – MRA, 19, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, warga Desa Ngadirejo, Tanjunganom, Nganjuk, ini diyakini bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat asusila. Sesuai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kuli bangunan ini terbukti menyebarkan konten porno gadis 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Konten tersebut berupa video yang merekam terdakwa saat video call sex (VCS) dengan sang pacar. Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan MRA dengan denda sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. ’’Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,’’ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto. Berdasarkan dakwaan, MRA dikenakan jaksa dengan tiga pasal sekaligus.
Yakni, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dakwaan tersebut lantaran MRA diduga dengan sengaja merekam pacarnya tanpa busana lalu dikirim ke rekannya yang juga rekan korban melalui media sosial (medsos).
Motif perekaman dan penyebaran video tersebut adalah sebagai ancaman agar terdakwa tidak diputus oleh korban. Hingga kemudian video tersebut tersebar dan diketahui keluarga korban yang berujung laporan ke kepolisian. ’’Informasinya dikirim ke temannya yang menyebar sampai keluarga korban tahu. Kontennya berupa menunjukkan bagian sensitif korban,’’ imbuh jaksa fungsional Kejari Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah