Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sopir Truk asal Sidoarjo Divonis 13 Tahun Gegara Terbukti Rudapaksa Anak Tiri di Jetis Mojokerto

Farisma Romawan • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:30 WIB

DIKENAL KEJI: MYP, 33, sopir truk yang merudapaksa anak tirinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (25/2).
DIKENAL KEJI: MYP, 33, sopir truk yang merudapaksa anak tirinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (25/2).

KOTA – MYP, 33, sopir truk yang tega merudapaksa anak tirinya sendiri divonis pidana selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negerai (PN) Mojokerto. Warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (25/2), majelis hakim menyatakan MYP melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. 

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,’’ kata hakim anggota PN Mojokerto Luqmanul Hakim. Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan vonis terdakwa. Di antaranya perbuatannya menyebabkan korban trauma dan ketakutan bertemu terdakwa, serta merusak masa depan korban. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya. ’’Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sopir truk namun tidak jelas berapa penghasilan maupun pengeluarannya. Untuk itu, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dijatuhkan pidana denda, melainkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara,’’ tambahnya. Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Mereka memilih memaksimalkan waktu selama 7 hari sebelum menerima atau mengajukan banding. ’’Pikir-pikir Yang Mulia,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Ira Wulan Ndari. Aksi rudapaksa ini bermula saat terdakwa dan korban berboncengan motor hendak membeli makan ayam geprek di daerah Jetis, 28 September 2025. Usai membeli makan, keduanya pulang melintasi jalanan yang sepi dan gelap di Desa Canggu, Kecamatan Jetis. 

Di sinilah terdakwa gelap mata. Ia tiba-tiba menghentikan laju motor dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di pinggir jalan. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban mengadu ke tantenya dan diteruskan kepada ibu kandungnya. Tak terima anak kandungnya diperkosa, sang ibu lantas melaporkan suaminya itu ke polisi. Terdakwa kemudian dibekuk polisi dua hari setelah kejadian. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#sopir truk #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto #Rudapaksa anak tiri