Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa Tempel Status DPO Koruptor Pasar Wisata Sumbersono Mojokerto di Desa hingga Kecamatan

Martda Vadetya • Kamis, 26 Februari 2026 | 09:55 WIB

PENYIDIKAN: Kejari Kabupaten Mojokerto terus memproses kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 10 miliar.
PENYIDIKAN: Kejari Kabupaten Mojokerto terus memproses kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 10 miliar.
’’Panggilan kemarin (akhir Januari, Red) adalah yang ketiga kali. Kami juga menempelkan surat pemanggilan dan menempelkan status DPO ke kepolisian untuk disebarkan.’’

Denata Suryaningrat

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto

 

Kejari Panggil Terdakwa Dugaan Korupsi Pasar Wisata 

KABUPATEN - Permintaan memanggil kembali Noto Harianto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu tahun 2018 dipenuhi jaksa. Akhir Januari lalu, kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah memanggil Direktur CV Alam Jaya tersebut ke kediamannya. 

Meski sejak ditetapkan tersangka Noto telah menjadi buron, namun petugas tetap memanggilnya hingga tiga kali untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tidak sekadar mendatangi kediamannya di Pakis, Kabupaten Malang, petugas juga menempelkan surat panggilan kontraktor pembangunan pasar ini di kantor desa hingga kecamatan. 

Termasuk menyerahkan status Noto dalam daftar pencarian orang (DPO) ke Polres Malang untuk disebarluaskan ke masyarakat. ’’Panggilan kemarin (akhir Januari, Red) adalah yang ketiga kali. Kami juga menempelkan surat pemanggilan dan menempelkan status DPO ke kepolisian untuk disebarkan,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, kemarin.

Panggilan ini diakui Denata tak lepas dari instruksi majelis hakim Tipikor Surabaya agar JPU memanggil kembali terdakwa melalui panggilan umum. Dalam sidang perdana 22 Januari lalu, dakwaan urung dibacakan lantaran terdakwa dalam status in abstentia. Status tersebut karena Noto kabur usai ditetapkan tersangka oleh jaksa, 21 Oktober 2024 lalu. ’’Kami memenuhi perintah majelis hakim tipikor dengan pemanggilan secara umum,’’ tandasnya. 

Noto Harianto terseret pusaran dugaan korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta. Bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun penjara. Ia disinyalir menilap anggaran pembangunan sebesar Rp 221 juta. Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah jaksa menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Noto. 

Aliran tersebut berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. Dalam audit itu, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Atau kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko. Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. 

Hingga akhirnya kejaksaan menetapkan Noto sebagai tersangka 21 Oktober 2024 lalu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat perintah penyidikan nomor print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#pasar sumbersono #kejari mojokerto #korupsi pasar #kejaksaan negeri kabupaten mojokerto #pasar wisata