KOTA - Kasus penyelundupan kue kering berbahan pil koplo ke Lapas Kelas II B Mojokerto segera disidangkan. Perkara ini telah dilimpahkan Polres Mojokerto Kota ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
’’Untuk kasus snack kandungan pil koplo ini sudah kami lakukan pelimpahan tahap dua,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Arif Setiawan, kemarin. Praktis, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto untuk segera disidangkan.
Tersangka bernama Laskar Teguh Triwibowo, 35, salah seorang napi Lapas Kelas II B Mojokerto. Laskar berusaha menyelundupkan jajan mengandung obat keras itu ke dalam penjara lewat istrinya, IA, saat kunjungan rutin pada 24 Juli 2025. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kandungan pil koplo dalam dua kemasan kue stik dan keciput masing-masing seberat 200 gram tersebut.
Setelah diusut, diketahui dua kemasan camilan tersebut dibuat dari campuran satu botol pil koplo isi 1.000 butir. Jajan tersebut dibuat oleh seorang pelaku lain yang saat itu masih buron alias DPO. Sebelumnya ia telah dihubungi Laskar dari dalam Lapas. Sedangkan IA yang tak tahu jajan tersebut mengandung obat keras hanya dimintai tolong membawanya saat menjenguk Laskar.
Rencananya, kue kering itu untuk dijual ke sesama napi dan tahanan seharga Rp 10 ribu per biji. Laskar dan rekannya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan IA berstatus saksi. ’’Untuk proses lebih lanjut kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan,’’ imbuh Arif. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah