Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Bongkar Puluhan Reklame Liar

Rizal Amrulloh • Jumat, 20 Februari 2026 | 09:20 WIB

 

DIPRETELI: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan reklame liar di wilayah Kecamatan Trawas karena ilegal dan dipasang tak sesuai aturan.
DIPRETELI: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan reklame liar di wilayah Kecamatan Trawas karena ilegal dan dipasang tak sesuai aturan.
 

Tak Kantongi Izin dan Dipaku di Pohon 

KABUPATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto melakukan penertiban reklame liar. Puluhan reklame dibongkar paksa petugas lantaran dipasang serampangan dengan dipaku di pohon. 

Penertiban reklame digencarkan di sejumlah titik dalam sepekan terakhir. Salah satunya menyasar sepanjang jalur wisata di wilayah Kecamatan Trawas. ’’Penertiban kami lakukan pada reklame insidentil di sejumlah titik,’’ tandas Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman, Rabu (18/2).

Di Trawas, sebanyak 15 titik reklame liar yang dipreteli oleh korps penegak peraturan daerah (perda). Masing-masing yang berada di ruas jalan Desa Sukosari, Desa Jatijejer, serta Desa/Kecamatan Trawas. 

Penertiban reklame juga dilakukan di wilayah Kecamatan Ngoro, yakni ruas jalan Desa Purwojati dan Desa Lolawang dengan mengamankan tujuh reklame insidentil. ’’Reklame yang ditertibkan kami amankan di mako Satpol PP Kabupaten Mojokerto,’’ tandas dia. 

Selain tak berizin, sebut Taufiq, puluhan reklame liar tersebut ditertibkan lantaran melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Karena sebagian besar ditempatkan dengan dipaku di pohon maupun dipasang di tiang telekomunikasi. ’’Kami juga imbau pelaku usaha untuk mengurus perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#satpol pp kabupaten mojokerto #reklame di pohon #Razia Reklame