Selama Perayaan Imlek dan Jelang Ramadan
KOTA - Penggunaan petasan di Kota Mojokerto kini tengah diperketat. Aparat kepolisian bahkan dilibatkan untuk melakukan pengawasan ketat. Hal ini berkaitan dengan momen perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sekaligus menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Pembatasan pemakaian petasan di tengah masyarakat ini bahkan tertuang dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto nomor: 100.3.4.3/1/417.101.3/2026 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pelaksanaan Imlek 2577 Kongzili.
Dalam surat yang berlaku sejak 27 Januari ini, warga di tiga kecamatan dilarang menyulut segala jenis petasan. Sedangkan perayaan Imlek di kelenteng diperbolehkan menyulut kembang api sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini tak lepas dari alasan keselamatan dan keamanan. Petasan dianggap berisiko menimbulkan kebakaran hingga dikhawatirkan bisa melukai masyarakat di sekitar lokasi.
Tak pelak, sejumah pertimbangan tersebut membuat pemkot memperketat pengawasan keberadaan petasan. Selain mengerahkan aparat penegak perda, kepolisian turut dilibatkan dalam memelototi penggunaan mercon. Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera menyebutkan, pengawasan dari kepolisian dilakukan dengan patroli rutin. ’’Kemudian jika nanti ada yang melanggar, kami lakukan penindakan,’’ sebutnya, kemarin.
Ia menguraikan, penindakan terhadap pelaku petasan mengacu pada Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas. Bersama Satpol PP, lanjut Anang Leo, pihaknya turut menyosialisasi pedagang agar tidak menjual berbagi jenis petasan. ’’Pada prinsipnya, kami bertugas untuk mem-backup satpol PP,’’ tandasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah