JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Mengaku menyesal dan khilaf, Rokib, 45, tersangka pembunuhan dan mutilasi di Brebes sampaikan penyesalan atas tindakan yang telah menghilangkan nyawa Sapri.
Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan menitipkan pesan kepada isterinya agar menjaga kedua anak mereka yang masih di bawah umur. Pelaku mengatakan khilaf atas perbuatannya yang dilakukan karena emosi sesaat.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah istrinya di Majalengka oleh Polres Brebes dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Polisi memastikan bahwa Rokib bertindak sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini.
Kasus bermula dari warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, mencurigai bau amis menyengat dari sebuah koper merah pada Senin (16/2/2026). Setelah diperiksa, di dalam koper tersebut ditemukan tubuh Sapri, 67, warga Desa Pende, yang sudah ada dalam keadaan termutilasi.
Baca Juga: Tips Aman Memilih Kurma yang Manis dan Tak Lengket di Tangan
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada Minggu malam. Saat itu korban datang menagih utang kepada pelaku.
Berdasarkan keterangan polisi, hubungan antara keduanya hanyalah relasi biasa, Sapri dikenal sebagai juragan gabah yang sering meminjami uang. Saat menagih, korban disebut sempat menampar pelaku karena mengaku tak bisa membayar utang. Akibat tamparan tersebut emosi Rokib pun terpancing.
Dalam kondisi marah, Rokib memukul kepala, dada dan tengkuk korban menggunakan batu hingga korban meninggal.
Setelah itu, ia mengambil uang dan serta ponsel milik Sapri. Tubuh korban kemudian berusaha dimasukkan ke dalam koper. Namun karena tidak muat, pelaku memotong kaki dan tangan korban dengan total potongan menjadi tiga bagian sebelum menyimpannya di toilet rumah kosong milik keponakannya yang sedang berada di luar negeri.
Keluarga korban mengatakan bahwa Sapri sempat berpamitan pada Minggu sore untuk menagih utang dan membawa uang sekitar Rp20 juta, tanpa menjelaskan tujuan tepatnya.
Baca Juga: Dispendik Kabupaten Mojokerto Minta Sekolah Kurangi Aktivitas Fisik bagi Siswa
Sementara itu, polisi masih melanjutkan pencarian barang bukti lain seperti ponsel, uang yang diambil pelaku, serta benda tajam yang digunakan dalam proses mutilasi.
Atas tindakan kejinya, Rokib dijerat dengan pasal berlapis dari KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 35 tahun penjara, yakni Pasal 479 KUHP (ancaman 20 tahun penjara) dan pasal pembunuhan 458 KUHP (ancaman 15 tahun penjara).
"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000," kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah. ASIKHA
Editor : Imron Arlado