Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mayat dalam Koper Gegerkan Warga Brebes, Pelaku Ungkap Penyebab Pembunuhan Itu

Imron Arlado • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:32 WIB
Potret R (45) pelaku pembunuhan  S (67) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper di Brebes
Potret R (45) pelaku pembunuhan S (67) yang jasadnya dimasukkan ke dalam koper di Brebes

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes digegerkan oleh penemuan sesosok mayat pria yang dimasukkan ke dalam koper di sebuah rumah kosong pada Senin (16/02/26). Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam.

Dilansir berbagai sumber, mayat dalam koper pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah pada Senin (16/2) siang. Saat itu dia masuk untuk membersihkannya.

Kemudian, saat sedang melakukan aksi bersih-bersih, saudara pemilik rumah itu mencium bau amis. Setelah ditelusuri, ternyata ada koper yang ditutup pasir di salah satu ruangan rumah yang belum selesai pengerjaannya.

 

Baca Juga: Dispendik Kabupaten Mojokerto Minta Sekolah Kurangi Aktivitas Fisik bagi Siswa

"Setelah ditelusuri, bau amis itu ternyata ada koper. Merasa penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang kelihatan di dalam koper tersebut," ucap Rohandi.

Polisi berhasil menyelidiki identitas mayat laki laki tersebut yang ternyata bernama Sapri (70) warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

Korban dihabisi oleh Rokib (45) yang emosi saat ditagih membayar hutang oleh korban karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai korban ditemukan, pada 16 Februari 2026.

Berdasarkan hasil autopsi, kata Lilik, korban meninggal akibat benda tumpul di bagian belakang kepala. Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.

Baca Juga: HP Curian Dipakai Keponakan Sekolah, Tersangka Nekat Bobol Alfamart di Mojokerto karena Terdesak Ekonomi

"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban," ungkap Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000," ujar Lilik.

Baca Juga: Warga Seduri Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terjerat Dalam Dua Kasus Asusila Disertai Pencurian

Sementara itu, anak dari korban, Rohman, menyebut sebelum ditemukan tewas, ayahnya sempat berpamitan untuk pergi ke Desa Sukareja pada Minggu malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Ayahnya disebut hendak menemui seseorang yang memiliki utang Rp 5 juta.

"Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tidak pulang-pulang ternyata ditemukan meninggal dunia," kata Rohman. RIRA

 

Editor : Imron Arlado
#rumah kosong #kapolres brebes #pembunuhan #tagih hutang #brebes