JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di dalam koper yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Senin (16/2/2026). Pelaku telah diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo.
Polres Brebes menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah yang sedang di renovasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah koper berisi jasad pria.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Inafis, Resmob Polres Brebes segera datang ke lokasi. Kemudian memasang garis kuning di sekitarnya. Kapolsek Banjarharjo, AKP Ahmad Su'udi membenarkan hal itu.
"Benar ada penemuan mayat dalam koper. Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jenazah saat ini sudah dibawa ke RSUD Brebes," ujarnya, dikutip dari Tribun Banyumas.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk keperluan identifikasi dan autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi pelaku diduga memiliki hubungan dengan korban.
Tim Reserse Kriminal bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan pria berinisial R yang diduga pelaku setelah sempat melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif pelaku tega menghabisi korban yaitu saat terjadi cekcok karena permasalahan utang.
Pelaku yang emosi setelah ditampar oleh korban langsung mengambil batu dan memukulkannya pada korban.
"Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya dan memukul korban," ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk koper yang digunakan untuk menyimpan jasad korban serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Diketahui dari hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul yang mengenai bagian belakang kepala. Pemeriksaan medis juga menemukan adanya patah tulang serta cedera pada area pergelangan kaki dan bagian dasar tulang tengkorak.
"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban," kata Lilik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. SEPTIANA
Editor : Imron Arlado