KOTA - Widiarti Kuncoro, bos bimbingan belajar (bimbel) Hexagon, Kota Mojokerto yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang enam muridnya segera diadili. Hari ini, wanita asal Desa Talok, Kecamatan Dlanggu ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Berlangsung di ruang Cakra, sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Vidya Noviyanti Charlan. ’’Ya, agenda pertama sidang dengan nomor perkara 48/Pid.B/2026/PN Mjk adalah pembacaan dakwaan,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.
Berdasarkan informasi, terdakwa melancarkan aksi penipuannya dengan cara dengan menjanjikan korban masuk ke berbagai instansi BUMN hingga sekolah kedinasan. Janji itu lewat program bimbel yang ia kelola maupun lewat ’’jalur belakang’’.
Beberapa murid yang sebelumnya lolos sekolah kedinasan dan instansi membuat enam korban kepincut dengan jasanya. Mereka rela menyetorkan uang hingga ratusan juta agar bisa bekerja di perusahaan skala nasional.
Namun, apa yang disampaikan Widiartni hanya sekadar janji. Korban yang telah menyerahkan ’’uang pelicin’’ justru tak kunjung mendapat panggilan bekerja. Setelah ditagih beberapa kali, Widiarti justru berkelit. Bahkan uang senilai total Rp 1,6 miliar ditengarai dipakai terdakwa untuk menyewa dua apartemen dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas temuan itu, keenam korban lantas sepakat memolisikan perempuan paro baya ini ke Polres Mojokerto Kota, September 2025 lalu. Terdakwa akhirnya ditangkap petugas 5 Desember lalu di rumahnya. WK dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ’’Sementara total ada empat laporan polisi dari 6 orang korban yang masuk ke Polres Mojokerto Kota. Dan total kerugiannya mencapai Rp 1,6 miliar,’’ terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah