Ada sejumlah barang yang ia gondol saat beraksi seorang diri sekitar pukul 02.00 pada 23 Januari lalu. Yakni uang tunai di laci kasir senilai Rp 700 ribu, beberapa kartu perdana dan rokok di etalase berikut HP operasional toko merek Samsung Galaxy A50. Seluruh barang curian yang ditaksir senilai Rp 3 juta itu tidak dijual tersangka, melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. ’’Pelaku mengaku berniat mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhannya dan keluarga,’’ ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto, kemarin.
Alasan itu terlihat dari langkah Ghozali yang tidak menjual HP hasil curiannya. Smartphone yang sedianya utnuk operasional toko itu justru diberikan tersangka ke ponakannya yang membutuhkan. ’’Tidak dijual, HP curian itu diberikan ke ponakannya untuk sekolah. Sudah kami temukan,’’ bebernya.
Meski begitu, Ghozali harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Diketahui sebelumnya, Ghozali diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat sedang apel ke rumah pacarnya di Jombang, Sabtu (11/2) malam.
Ia teridentifikasi membobol Alfamart Kedundung pada 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk dan keluar toko dengan menjebol plafon dan memanjat pohon beringin di depan gerai. Ghozali dan sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke mapolres untuk diperiksa lebeih lanjut. Pakaian pelaku yang dikenakan saat beraksi serta smartphone Samsung Galaxy A50 milik toko diamankan sebagai barang bukti. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah