Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

HP Curian Dipakai Keponakan Sekolah, Tersangka Nekat Bobol Alfamart di Mojokerto karena Terdesak Ekonomi

Martda Vadetya • Rabu, 18 Februari 2026 | 12:20 WIB

 

TAHANAN: Tersangka (mamakai baju tahanan) dikeler petugas ke gerai Alfamart Kedundung untuk melakoni rekonstruksi pencurian, Senin (16/2).
TAHANAN: Tersangka (mamakai baju tahanan) dikeler petugas ke gerai Alfamart Kedundung untuk melakoni rekonstruksi pencurian, Senin (16/2).
KOTA - Moch Imam Ghozali alias MIG, 26, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota usai membobol Alfamart Kedundung. Di hadapan petugas, pengamen asal Jombang ini mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi.

Ada sejumlah barang yang ia gondol saat beraksi seorang diri sekitar pukul 02.00 pada 23 Januari lalu. Yakni uang tunai di laci kasir senilai Rp 700 ribu, beberapa kartu perdana dan rokok di etalase berikut HP operasional toko merek Samsung Galaxy A50. Seluruh barang curian yang ditaksir senilai Rp 3 juta itu tidak dijual tersangka, melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari. ’’Pelaku mengaku berniat mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhannya dan keluarga,’’ ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Sugiarto, kemarin.

Alasan itu terlihat dari langkah Ghozali yang tidak menjual HP hasil curiannya. Smartphone yang sedianya utnuk operasional toko itu justru diberikan tersangka ke ponakannya yang membutuhkan. ’’Tidak dijual, HP curian itu diberikan ke ponakannya untuk sekolah. Sudah kami temukan,’’ bebernya.

Meski begitu, Ghozali harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Ia dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. Diketahui sebelumnya, Ghozali diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat sedang apel ke rumah pacarnya di Jombang, Sabtu (11/2) malam.

Ia teridentifikasi membobol Alfamart Kedundung pada 23 Januari lalu sekitar pukul 02.00. Pelaku masuk dan keluar toko dengan menjebol plafon dan memanjat pohon beringin di depan gerai. Ghozali dan sejumlah barang bukti kemudian diamankan ke mapolres untuk diperiksa lebeih lanjut. Pakaian pelaku yang dikenakan saat beraksi serta smartphone Samsung Galaxy A50 milik toko diamankan sebagai barang bukti. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polres mojokerto kota #pencuri alfamart #alfamart mojokerto