Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korupsi Minyak Mentah Triliunan Rupiah, Kerry Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara

Imron Arlado • Minggu, 15 Februari 2026 | 18:52 WIB
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Terdakwa Kasus Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina. Ia divonis 18 tahun penjara
Muhammad Kerry Adrianto Riza, Terdakwa Kasus Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina. Ia divonis 18 tahun penjara

JAWA POS RADAR MOJOKERTO  - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak mentah terkenal Muhammad Riza Chalid dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Hal ini terjadi karena Kerry terlibat dalam kasus dugaan korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina di Indonesia sejak 2018 hingga 2023.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan.

Jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.

 

 

Jaksa menegaskan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa mengatakan, perbuatan Kerry juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Kerry sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dan PT Mahameru Kencana Abadi (MKA), didakwa memperkaya diri sendiri dalam beberapa proyek kerja sama dengan PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Menurut jaksa, proyek kerja sama antara Kerry dan Pertamina dinilai terjalin melalui proses yang melawan hukum.

Dikutip dari berbagai sumber, Kerry dituntut bersama dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun.

Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp1.176.390.287.697,24 (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh empat sen) subsider 8 tahun. RIRA

 

Editor : Imron Arlado
#Muhammad Riza Chalid #pertamina #Kerry Adrianto Riza #Korupsi Kilang Minyak #kerry adrianto riza dituntut 18 tahun penjara