Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Kota Cek Dugaan Penyerobotan Tanah Warga oleh TPA Randegan

Martda Vadetya • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:00 WIB

 

DIATENSI APH: Polres Mojokerto Kota turut mengatensi kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh TPA Randegan.
DIATENSI APH: Polres Mojokerto Kota turut mengatensi kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh TPA Randegan.
 

 

KOTA - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh kompleks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randegan mendapat perhatian kepolisian. Polres Mojokerto Kota bakal mengkroscek tanah warga yang dimanfaatkan TPA tersebut meski proses alih kepemilikannya belum tuntas. 

’’Akan kami cek dulu (dugaan penyerobotan lahan, Red) itu seperti apa. Tentu akan kami tindaklanjuti,’’ ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (12/2).

Hal tersebut diperlukan aparat penegak hukum (APH) menyangkut benang merah persoalan yang sebenarnya. Apalagi, dugaan penyerobotan tanah warga untuk TPA tersebut diatur dalam undang-undang. 

Jika nantinya kepolisian menemukan alat bukti maupun unsur pidananya, bukan tidak mungkin Pasal 502 KUHP Nasional tentang Penyerobotan Tanah bisa diterapkan. ’’Nanti akan ditindaklanjuti satreskrim. Apakah sudah ada laporannya atau bagaimana persisnya nanti,’’ tandas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini. 

Belakangan diketahui, status lahan TPA di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini diduga bermasalah. Dari total luas area 6,1 hektare, hampir 1 hektare di antaranya diklaim milik warga. Tanah di sisi utara sebelah barat TPA itu dimiliki sejumlah warga. Yakni, dengan ukuran masing-masing satu petak kisaran 2.200-2.400 meter persegi. 

Kasus dugaan pencaplokan tanah ini berlangsung sejak satu dekade lalu, tepatnya pada tahun 2014. Sejak kala itu, tanah yang dulunya berupa sawah otomatis tak bisa dimanfaatkan warga lagi. ’’Lahan itu sudah dipakai untuk tumpukan sampah. Bahkan, sampahnya menggunung setinggi lima meteran,’’ ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya. 

Persoalan ini tak kunjung tuntas hingga kini. Meski dua tahun lalu pemkot sempat membuka komunikasi dengan warga untuk pembebasan lahan. Nilai appraisal yang terlalu rendah dari pemkot membuat warga menolak alih kepemilikan lahan tersebut.

’’Nilainya sekitar Rp 400-500 ribu per meter, ya kami keberatan. Kami minta tidak ditentukan sepihak karena selama ini kami tidak pernah mengganggu status lahan TPA,’’ imbuhnya. 

Hal ini sesuai dengan langkah pemkot untuk perluasan lahan TPA dari 2,6 hektare menjadi 6,1 hektare. Penambahan lahan itu diklaim untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah dengan rata-rata volume sampah kisaran 80 ton per hari. (vad/fen/ris)

Editor : Fendy Hermansyah
#Pemkot Mojokerto #polres mojokerto kota #tpa kota mojokerto #tpa randegan kota mojokerto #dlh kota mojokerto #Penyerobotan Tanah Warga #tanah warga diserobot tpa