Petugas gabungan melakukan penyisiran dari sekitaran RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo hingga kantor Kecamatan Prajurit Kulon. ’’Total ada 27 PKL yang kami tertibkan,’’ ujar Kasi Opsdal Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono, selepas razia, Kamis (12/2).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari 11 tabung LPG, 2 payung, 7 rombong hingga 11 KTP milik PKL. ’’Untuk rombong, sementara kami titipkan di kantor Kecamatan Prajurit Kulon,’’ sebutnya.
Mulyono menuturkan, penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di ruang jalan protokol dianggap memicu kemacetan hingga merusak keindahan kota. Penindakan sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas ini sebelumnya telah disosialisasikan petugas sejak dua pekan lalu. ’’Selain itu barang maupun rombong PKL ini ditinggalkan di lokasi setelah jualan. Tidak dipindahkan atau dibawa pulang,’’ terang Mulyono.
Meski begitu, aparat penegak perda tidak menjatuhkan sanksi berat bagi para PKL. Seluruhnya dikenakan sanksi pembinaan sehingga aktivitas berjualan tidak berbenturan dengan regulasi. ’’Kami berikan sanksi pembinaan agar nantinya mereka bisa berjualan tanpa melanggar aturan,’’ tukasnya.
Sebelumnya, dua kali penertiban serupa telah dilakukan Satpol PP. Kamis (29/1), aparat penegak perda merazia 13 PKL di Jalan Residen Pamuji dan Jalan KH Ahmad Dahlan. Penertiban pedagang di atas trotoar lebih dulu menyasar Jalan KH Nawawi dan Jalan PB Sudirman Selasa (27/1). Sebanyak 13 PKL disanksi pembinaan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah