Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaksa di Mojokerto Tuntut Sopir Truk 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Asusila juga Dibebani Denda Rp 500 Juta

Farisma Romawan • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:35 WIB

 

BEJAT: MY, terdakwa rudapaksa anak tiri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (11/2)
BEJAT: MY, terdakwa rudapaksa anak tiri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (11/2)
 

 

KABUPATEN - MY, sopir truk yang diduga merudapaksa anak tirinya sendiri dituntut pidana selama 15 tahun penjara. Warga Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ini diyakini jaksa penuntun umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak. Dengan cara diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun 10 bulan saat berboncengan melintas di jalan sepi Desa Canggu, Kecamatan Jetis, September 2025 lalu. 

Tuntutan tersebut sesuai Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya pidana penjara, JPU juga mengenakan pria 33 tahun ini dengan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. 

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai orang tua sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,’’ ujar Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (11/2). 

Sebelumnya, MY dikenakan dengan dakwaan berlapis. Mulai dari Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Aksi dugaan rudapaksa tersebut bermula saat terdakwa dan korban berboncengan motor hendak membeli makan ayam geprek di daerah Jetis, 28 September silam. Usai membeli makan, keduanya pulang melintasi jalanan yang sepi dan gelap. Di sinilah terdakwa gelap mata. Ia tiba-tiba menghentikan laju motornya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di pinggir jalan. ’’Korban dipaksa, sempat tidak mau dan memberontak. Korban mau lari, lalu ditarik pakaiannya,’’ tambahnya. 

Aksi bejatnya baru terbongkar setelah korban mengadu ke tantenya dan diteruskan kepada ibu kandungnya. Tak terima, ibu kandung korban lantas melaporkan suaminya itu ke polisi. Terdakwa kemudian dibekuk polisi setelah alat bukti dirasa cukup, tepatnya dua hari setelah kejadian. 

Dakwaan sempat dibantah MY yang mengaku hanya sekadar mencabuli tanpa menyetubuhi korban. Namun, berdasarkan hasil visum dan fakta persidangan, ditemukan sel sperma di tubuh korban. ’’Jika dianalisa dari hasil visum, sudah selesai (persetubuhan)’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa mojokerto #asusila #terdakwa #PN Mojokerto #pengadilan negeri mojokerto