Kerugian Capai Rp 580 Juta
KABUPATEN - Laili Dwi Anggraini, 22 terdakwa kasus penggelapan hasil penjualan keramik di toko Wiwid 3, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, divonis pidana 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (10/2), wanita asal Lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sesuai Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Ardhi Wijajanto.
Dalam amar putusannya, hakim memberikan tiga hal sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di mana, perbuatan terdakwa telah merugikan toko Wiwid 3 sebagai tempatnya bekerja. Terdakwa juga telah menikmati hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi. ”Terdakwa juga tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang hasil penggelapan hingga merugikan toko Wiwid 3,” tambah Ardhi.
Sebelumnya, Laili yang diamanahi sebagai kepala toko didakwa melakukan penggelapan hasil penjualan keramik di toko Wiwid 3 milik Yulik Suprianto dalam rentang waktu Februari hingga Desember 2023. Kasus tersebut terungkap saat Yulik melakukan pengecekan buku barang masuk/datang dalam buku besar penjualan, nota penjualan serta surat jalan. Dalam pengecekannya, warga Tarik, Sidoarjo ini menemukan kejanggalan.
Di mana, granit ceranosa yang dalam catatan gudang pusat masih tersisa dua palet, akan tetapi barang tersebut justru sudah tidak ada. Yulik lantas meminta Devi Indriati untuk mengaudit keuangan tokonya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 172 nota pembayaran yang tidak disetorkan oleh terdakwa dengan total kerugian Rp 73 juta.
Termasuk penyetoran stok dari barang masuk ke barang keluar yang nilainya sebesar Rp 580 juta hingga Rp 600 juta. Ada pula nota yang dihilangkan sebanyak 75 nota dan tidak diketahui nilai kerugiannya. Atas penggelapan tersebut, Yulik mengaku mengalami kerugian hingga Rp 581 juta.
Sementara itu, penasihat hukum Yulik, Indah Triyanti menyatakan, kliennya sempat menempuh jalan perdamaian ke keluarga terdakwa untuk penyelesaian kasus. Termasuk melalui restorative justice (RJ) dengan dimediasi Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Akan tetapi, lanjut dia, pendekatan tersebut tidak ditemukan titik temu. ”Kami sudah menempuh perdamaian agar tidak sampai ke jalur hukum, akan tetapi tidak dihiraukan keluarga terdakwa,” ujar advokat dari kantor Prasada Law Firm Center itu. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah