SEMENTARA itu, AR, 25, keponakan FAB turut diadili atas perkara aborsi janin berusia empat bulan di Desa Sumberkemar, Kecamatan Pacet, pada 2024 lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (10/2), warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, itu diduga turut serta mencarikan atau membeli obat penggugur kandungan jenis cytotec untuk diminum MHM, pacar gelap FAB. Bahkan, sales rokok ini didakwa dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45-A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 464 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
’’Kami kenakan tiga dakwakan, mulai dari sengaja melakukan aborsi dengan tata cara yang tidak dibenarkan, melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan (MHM), dan mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum AR, Ria Kusmawati menilai dakwaan yang disampaikan jaksa cukup prematur. Pasalnya, dakwaan tidak disertai dengan bukti visum yang menyatakan jika aborsi tersebut benar-benar karena obat cytotec yang dibelikan kliennya. Sebab, ada jeda waktu hingga 4 bulan antara MHM diketahui hamil hingga kliennya membelikan obat cytotec via marketplace.
Jeda waktu tersebut yang dapat memunculkan adanya spekulasi lain adanya tindakan abrosi, selain hasil reaksi obat yang dibelikan kliennya. ’’Ya kan ada jeda waktu empat bulan lebih yang bisa jadi karena kandungannya diurut atau mungkin tindakan lain, sehingga janinnya keluar. Ini yang butuh uji materiil lagi di persidangan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, AR ikut diringkus polisi karena diduga turut membantu FAB dan MHM menggugurkan janin dengan membelikan obat penggugur kandungan sebanyak 4 butir. Obat tersebut didapat dari marketplace seharga Rp 75 ribu per butir atau senilai Rp 300 ribu yang diutang FAB.
Obat keras berbahaya tersebut lantas dikonsumsi MHM 2 kali, yakni 30 Oktober dan 2 November 2024, masing-masing 2 butir. Reaksi atas obat dirasakan MHM dua hari kemudian. Kandungan berusia 4 bulan itu pun gugur sekitar pukul 07.20 WIB. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah