KABUPATEN - MHM, 33, dan FAB, 35, pasangan gelap yang terlibat kasus aborsi di Pacet divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan untuk MHM dan 1 tahun 3 bulan untuk FAB. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengaborsi anak atau janin berusia empat bulan yang masih dalam kandungan, November 2024 lalu.
Mereka dikenakan dakwaan yang berbeda, yakni Pasal 463 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP untuk MHM. Dan Pasal 77 huruf A ayat (1) juncto Pasal 45 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk FAB. Vonis tersebut lebih ringan 4 hingga 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 8 bulan penjara.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,’’ ungkap hakim ketua Ardhi Wijajanto.
Usai putusan dibacakan, MHM yang menangis menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijajanto dan hakim anggota Tri Sugondo serta Luqmanulhakim. ’’Saya terima yang mulia,’’ ungkap MHM usai sidang.
Sedangkan FAB, justru menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Hal yang sama juga diikuti JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Melvin Andita Manap yang memilih memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk pikir-pikir sebelum menerima atau banding.
Kasus aborsi ini terungkap berdasarkan kecurigaan warga atas keberadaan makam seukuran bayi yang tiba-tiba muncul di pemakaman umum dekat kediaman MHM di Desa Sumberkemar, Pacet. Atas laporan warga, Polres Mojokerto menelusuri hingga menggelar ekshumasi jenazah. Setelah diusut, makam misterius itu ternyata berisi janin hasil hubungan gelap MHM bersama FAB, pria asal Sidoarjo.
Janin berusia 4 bulan tersebut sengaja digugurkan karena kisah cinta mereka tidak direstui mengingat FAB telah beristri dan memiliki anak. Untuk bisa menggugurkan janin, FAB menawarkan obat penggugur dengan meminta bantuan RA, sepupunya mencarikan di marketplace, yakni merek Cytotec seharga Rp 75 ribu perbutir.
Empat butir obat diminum MHM selama dua hari. Obat bereaksi pada 4 November diawali dengan keram perut dan pendarahan. Hingga akhirnya janin berumur 4 bulan tersebut keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah