- Vonis Banding Kasus Korupsi Kapal TBM
- Putusan Uang Pengganti Nugroho Jadi Rp 485 Juta
KOTA - Peradilan kasus korupsi proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto senilai Rp 1,9 miliar memasuki babak baru. Banding yang dilayangkan jaksa untuk ketujuh terdakwa dikabulkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Putusan banding menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman lebih berat ketimbang vonis tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya. Pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, putusan banding diterbitkan Kamis (5/2). Putusan banding tersebut menitikberatkan pada kualifikasi penjatuhan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti ketujuh terdakwa.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 8 bulan. Kemudian mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Zantos Sebaya diputus 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 8 bulan kurungan. Pidana denda bagi eks pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek kapal TBM itu lebih berat 5 bulan ketimbang vonis sebelumnya.
Pun demikian dengan terdakwa Mokhamad Kudori. Kontraktor pekerjaan kover dijatuhi 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 8 bulan. Ancaman subsidernya juga lebih berat 5 bulan. Sedangkan, terdakwa Cholik Idris diganjar 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun.
Sebelumnya subkontraktor pekerjaan kover ini hanya dijatuhi denda subsider kurungan 4 bulan. Kini, Cholik juga wajib membayar uang pengganti Rp 326 juta subsider 2 tahun. Lebih tinggi dari dari putusan sebelumnya yang hanya Rp 65 juta subsider kurungan 2 bulan.
Hal serupa dialami terdakwa Nugroho alias Putut. Kini ia dihukum penjara 3,5 tahun, denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 tahun, dan uang pengganti Rp 485 juta subsider kurungan 2 tahun 3 bulan. Lebih berat dari sebelumnya, yakni pidana denda Rp 150 juta subsider kurungan 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan.
Sedangkan terdakwa Hendar Adya Sukma dijatuhi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 8 bulan. Lebih berat 5 bulan kurungan ketimbang subsider pidana denda sebelumnya. Subkontraktor konstruksi kapal ini juga dibebani uang pengganti kerugian negara yang sudah dititipkan ke kejari sebesar Rp 993 juta.
’’Kemungkinan nanti kami juga akan bayar pidana denda tersebut. Pada prinsipnya kami menghormati putusan banding ini,’’ ungkap penasihat hukum Hendar Adya Sukma, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, kemarin.
Sementara terdakwa Mochamad Romadon yang masih buron daftar pencarian orang (DPO) diputus penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan. Jauh lebih berat dari denda sebelumnya yang hanya Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan banding ini tetap menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan kapal TBM sebagaimana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 19 Desember 2025 lalu. Mereka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menindaklanjuti banding yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto pertengahan Januari lalu. Jaksa meminta agar majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Surabaya memvonis para terdakwa sesuai tuntutan.
JPU Kejari Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono sebelumnya menyatakan, banding ditempuh lantaran putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya relatif lebih rendah dari nilai kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar. ’’Kurang lebih seperti itu,’’ sebutnya. (vad/fen/ris)
Editor : Fendy Hermansyah