Aksi Pengeroyokan saat Malam Tahun Baru di Kota Mojokerto
KOTA - Aksi pengeroyokan saat malam tahun baru di sekitar SMK Raden Patah Kota Mojokerto bukan karena ada persoalan antara pelaku dan korban. Tiga pemuda yang babak belur dikeroyok kelima pelaku diduga jadi korban salah sasaran.
Hal ini terungkap setelah seluruh palaku diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota baru-baru ini. Di hadapan petugas, pelaku mengira para korban, A, M, dan N, adalah orang yang sebelumnya bikin gara-gara dengan mereka.
’’Saat kami BAP, mereka (kelima pelaku, Red) memberi keterangan kalau salah sasaran. Korban dikira orang yang pernah ada masalah dengan mereka,’’ beber Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanitpidum Ipda Sugiarto, kemarin (4/2).
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyampaikan detail lantaran kasus tengah berproses. Namun, bisa dipastikan kelompok pelaku dan ketiga korban tidak saling kenal satu sama lain. ’’Baik pihak korban maupun pelaku, mereka mengaku tidak saling kenal. Lebih jelasnya akan kita sampaikan saat pers rilis,’’ tandasnya.
Hal senada diungkapkan pihak korban. Ketiga pemuda asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tersebut mengaku tidak familiar dengan wajah kelima pelaku. ’’Nggak ada yang kenal sama sekali, tiba-tiba korban dikeroyok gitu saja,’’ sebut FA, kerabat korban.
Pengeroyokan yang menimpa A, M dan N, terjadi sekitar pukul 02.30 (1/1) lalu. Saat itu mereka hendak pulang selepas malam tahun baruan setelah berkeliling dari area Alun-Alun Wiraraja Kota Mojokerto dan Rolak Songo. Ketiga korban yang berboncengan mendadak dicegat pelaku yang mengendarai dua motor saat melintas di sekitar kompleks SMK Raden Patah Kota Mojokerto.
Korban langsung dihajar sampai terjatuh dari motor. N yang terluka cukup serius di kepala dilarikan ke RSI Sakinah Mojokerto. Sementara M dan A selamat dari pengeroyokan. Kelima pelaku kemudian kabur setelah puas menghajar korban. Dua pekan lalu, dua orang pelaku diamankan petugas saat kabur ke luar kota.
Sementara tiga pelaku lainnya diserahkan masing-masing orang tua mereka ke mapolres pada Jumat (30/1) malam. Satu pelaku anak berumur di bawah 18 tahun diproses secara diversi, sedangkan empat tersangka langsung ditahan. Akibat perbuatannya, empat tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah