Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Vonis Perkara Penipuan Anggota Dewan di Mojokerto Ditunda

Farisma Romawan • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:30 WIB

 

MERUGIKAN: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, pekan lalu.
MERUGIKAN: Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, pekan lalu.

Hakim Dinas Luar Kota, Terdakwa Belum Kembalikan Kerugian

KABUPATEN - Stella Rumengan, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani urung divonis. Sidang putusan yang sejatinya digelar kemarin, terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Ardhi Wijajanto bertugas luar kota. Atas penundaan tersebut, sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

’’Pak Wakil (Ardhi Wijajanto, Red) sedang ada dinas luar kota, yakni di Jakarta. Sidang perkara nomor 599/Pid.B/2025/PN Mjk ditunda pekan depan,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Meski ditunda, namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memberikan pidana terhadap nenek 72 tahun ini sesuai tuntutan awal, yakni selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut didasari atas dua pertimbangan yang memberatkan. Yakni mengakibatkan Sunardi, suami Ade Ria mengalami kerugian materiiil hingga Rp 226 juta. Bahkan, wanita asal Dukuh Pakis, Kota Surabaya ini belum ada itikad baik mengembalikan uang yang sudah ditrasnfer untuk suksesi Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto itu.

’’Terhadap kerugian yang dialami saksi Sunardi, sampai saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan terdakwa,’’ tambah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Sebelumnya, Stella didakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Yakni, menjanjikan Ade Ria menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Dengan syarat wajib menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan ke pengurus pusat. Penipuan tersebut terjadi pada Januari hingga Juni 2022 lalu. Untuk meyakinkan Ade Ria dan Sunardi, Stella ini mengaku sebagai pengurus di Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai berlambang mercy tersebut.

Termasuk mengaku sebagai orang dekat Wakil Gubernur Jatim yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Akan tetapi, jaminan tersebut ternyata palsu. Saat Muscab digelar, Ade Ria justru tidak terpilih sebagai ketua DPC. Saat korban mencoba menghubungi, nomor terdakwa sudah tidak aktif. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus penipuan #anggota dewan #PN Mojokerto #penipuan mojokerto #sidang penipuan