KABUPATEN - Langkah banding Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kematian siswa SMK di Mojosari yang divonis 8 tahun pidana penjara ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Korps Adhyaksa tersebut menghormati perlawanan hukum yang ditempuh pria asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, tersebut. Mereka bahkan siap memberikan perlawanan lewat penyusunan kontra memori banding.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman mengaku belum mendapat informasi mengenai upaya hukum terdakwa atas vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (26/1). Sampai saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga belum memberikan tanggapan atas hasil putusan.
Mereka masih berpedoman pada waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan majelis hakim sebelum menerima atau ikut maju banding. ’’Kami justru belum mendapat informasi jika terdakwa banding. Namun, pada intinya kami tetap menghormati semua proses hukum yang berjalan,’’ ungkapnya.
Meski demikian, Erfandy tak bergeming atas perlawanan yang diajukan terdakwa. Bersama tim JPU, Erfandy siap menyusun kontra memori banding atas memori banding yang diajukan terdakwa. Termasuk meminta petunjuk kajari sebagai pertimbangan dalam memantapkan langkah mereka. ’’Monggo saja. Kami masih minta petunjuk pimpinan dulu terkait sikap setelah putusan,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, Rio Filian Tono divonis pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto, Senin (26/1). Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas, Mei 2025 lalu.
Putusan tersebut sesuai dakwaan JPU Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis juga konfirm dengan tuntutan JPU. Di mana, berdasarkan fakta sidang, unsur merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu akan tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang dinyatakan terpenuhi.
’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Jenny Tulak. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah