KABUPATEN - Aipda Maryudi alias Yudi menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (28/1). Anggota polisi yang rumahnya meledak dan menewaskan dua orang akibat menyimpan bahan petasan ini divonis 1 tahun penjara oleh mejelis hakim.
’’Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun,’’ jelas Humas Pengadilan Mojokerto Tri Sugondo, kemarin (28/1). Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini manyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, karena kealpaannya menyebabkan terjadi ledakan yang mengakibatkan bahaya umum hingga matinya orang. Sugondo menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan hakim menjatuhi hukuman tersebut. Aspek yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua sepupunya M. Alkautsar Kaffabihi dan Luluk Sudarwati tewas serta rumah milik tetangganya rusak.
Sementara pertimbangan meringankan, warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, ini belum pernah dihukum. Selain itu Maryudi juga mengaku menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. ’’Terdakwa juga telah meminta maaf dan memberi santunan pada korban sesuai surat kesepakatan perdamaian,’’ bebernya.
Di hadapan majelis hakim, Maryudi menyatakan pikir-pikir meski vonis lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU hukuman penjara 1,5 tahun. Sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim. ’’Sementara kami masih pikir-pikir dahulu. Sambil kita pelajari putusan majelis hakim tersebut dan meminta petunjuk pimpinan,’’ sebut Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W Erfandy Kurnia Rachman, dikonfirmasi terpisah.
Perlu diketahui, rumah Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, meledak karena menyimpan sejumlah bahan petasan pada 13 Januari 2025. Akibat kerasnya ledakan, dua orang sepupunya, M. Alkautsar Kaffabihi dan Luluk Sudarwati tewas tertimpa reruntuhan bangunan. Selain itu, lima rumah tetangga Maryudi turut rusak dihempas ledakan. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah