Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Update! Dua Tersangka Dugaan Korupsi BPRS Mojo Arto Kota Mojokerto Segera Disidangkan

Fendy Hermansyah • Rabu, 28 Januari 2026 | 13:08 WIB
PROSES HUKUM: Kejari Kota Mojokerto bakal melayangkan dakwaan bagi seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pujasera TBM dalam sidang perdana yang agendakan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabay
PROSES HUKUM: Kejari Kota Mojokerto bakal melayangkan dakwaan bagi seluruh terdakwa kasus dugaan korupsi pujasera TBM dalam sidang perdana yang agendakan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Surabay


KOTA - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di BPRS Mojo Arto Kota Mojokerto tahap II telah rampung. Dalam perkara ini, terdapat dua orang tersangka yang telah dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik.

Informasi yang didapatkan Jawa Pos Radar Mojokerto, pihak kejaksaan telah menuntaskan tahap II. Praktis, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan negeri Mojokerto. "Saat ini tahap II untuk kasus dugaan korupsi BPRS Mojo Arto telah rampung," ujar Yusaq Djunarto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Pusaran dugaan korupsi BPRS Mojo Artho menyeret dua tersangka baru dari klaster debitur. Keduanya adalah Iwan Nurwijanto, 42, warga Jombang, dan Slamet Sugiono, 63, warga Jember. Mereka ditangkap kejari pada 8 Oktober 2025 dan hari itu juga dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto.

Jaksa menduga keduanya berkomplot mengajukan pembiayaan fiktif ke BPRS untuk pribadi dan perusahaan jasa konstruksi PT Aldi Jaya Abadi. Nilai kredit yang berhasil dicairkan masing-masing Rp 1,19 miliar atas nama Iwan dan Rp 2,06 miliar atas nama PT Aldi. Belakangan, pinjaman tersebut tak terbayar hingga memicu kredit macet di tubuh BPRS.

"Penetapan dua tersangka baru ini pengembangan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Mereka menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai peruntukan hingga tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan," jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto seusai penahanan tersangka kala itu.

Modus yang dilakukan kedua tersangka agar bisa mendapat pinjaman fiktif. Antara lain, memakai nama orang lain untuk pengajuan pembiayaan, sumber pengembalian tidak jelas, menandatangani dokumen pembiayaan kosong, hingga menandatangani slip penarikan pembiayaan kosong.

Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar. "Perbuatan para tersangka ini menguntungkan mereka sendiri dan orang lain. Orang lain itu termasuk terpidana yang disidang lebih dahulu," imbuhnya.

Iwan dan Slamet dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus pembiayaan fiktif di tubuh PT BPRS Mojo Artho terjadi kurun 2017-2020. Lima orang tersangka telah lebih dahulu divonis pengadilan. Masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Chorudin dipidana 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dihukum 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur diganjar 7 tahun penjara.

Ketiganya juga dikenai denda Rp 200 juta atau tiga bulan kurungan. Adapun terpidana Bambang Gatot Setiono selaku debitur dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Sementara itu, debitur lainnya, Hendra Agus Wijaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar. (fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#bprs mojokerto #bprs mojo artho #kasus korupsi #likuidasi bank