KABUPATEN - Dua terdakwa perkara aborsi janin di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, MHM dan FAB sama-sama dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara, kemarin (27/1). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pasangan gelap ini diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi dengan tata cara yang tidak dibenarkan.
Tuntutan tersebut sesuai dakwaan kesatu penuntut umum yakni Pasal 77 huruf A ayat (1) juncto Pasal 45 huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk FAB. Dan Pasal 428 ayat (1) huruf A juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 346 KUHP untuk MHM.
’’Menyatakan terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. Terdakwa FAB juga terbukti melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam tuntutannya, jaksa juga memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan janin dalam kandungannya tidak selamat, membuat resah masyarakat, hingga perbuatannya yang membahayakan nyawa perempuan.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ardhi Widjayanto itu, FAB juga sempat mengutarakan permintaan maaf kepada MHM atas perbuatannya. ’’Agenda sidang kemarin langsung pada pembelaan terdakwa dengan permintaan maaf FAB kepada MHM dihadapan majelis hakim,’’ tandasnya.
Kasus aborsi ini terungkap berdasarkan kecurigaan warga atas keberadaan makam seukuran bayi yang muncul secara misterius di pemakaman umum dekat kediaman MHM di Pacet. Atas laporan warga, Polres Mojokerto menelusuri hingga menggelar ekshumasi jenazah. Setelah diusut, makam misterius itu ternyata berisi janin hasil hubungan gelap MHM bersama FAB, pria asal Sidoarjo.
Janin berusia 4 bulan tersebut sengaja digugurkan karena kisah cinta mereka tidak direstui keluarga mengingat FAB telah beristri dan memiliki anak. Untuk bisa menggugurkan janin, FAB menawarkan obat penggugur dengan meminta bantuan RA, sepupunya mencarikan di marketplace, yakni merek Cytotex seharga Rp 75 ribu.
Empat butir obat diminum MHM selama dua hari. Obat baru bereaksi pada 4 November dengan diawali keram perut dan pendarahan. Hingga akhirnya janin berumur 4 bulan tersebut keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah