Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hakim PN Mojokerto Tolak Eksepsi Alvi, Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Dilanjutkan

Farisma Romawan • Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB

 

KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/1).
KEBERATAN: Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutliasi kepada kekasihnya sendiri, Alvi Maulana saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (26/1).
 

KABUPATEN - Keberatan yang diajukan Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri Tiara Angelina Saraswati atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Dalam sidang dengan agenda putusan sela kemarin (26/1), permintaan terdakwa agar diadili di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat diterima.  Dengan putusan tersebut, maka sidang pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini dapat dilanjutkan kembali di PN Mojokerto. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menilai kompetensi relatif PN Mojokerto dalam memeriksa dan mengadili perkara Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk sudah tepat. Hal ini berdasarkan Pasal 165 ayat (5) poin kesatu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. 

Yang mana, pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan domisili para saksi yang akan diajukan berdasarkan Berkas Perkara Nomor: BP/159/X/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 14 Oktober 2025. Di mana, 8 dari 13 saksi diketahui berdomisili di wilayah Mojokerto.

’’Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima,’’ ungkap hakim ketua Jenny Tulak. 

Dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan dakwaan JPU sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. Hal itu berdasarkan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dakwaan berisi tanggal penandatanganan, identitias tersangka; uraian secara cermat, jelas, dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan, pasal undang-undang yang dilanggar; dan tanda tangan penuntut umum. Dengan begitu, maka terdakwa bisa diperiksa dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto. 

’’Memerintahkan penutut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk atas nama Alvi Maulana,’’ tegasnya. Sebelumnya, Alvi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Tukang ojek online ini diduga sengaja membunuh kekasihnya sendiri karena kesal tak dibukakan pintu masuk rumah kos, 31 Agustus 2025 lalu. Alvi dengan sengaja membunuh gadis asal Lamongan itu dengan cara menikam dari belakang menggunakan pisau dapur. 

Setelah korban ditikam dan tewas, terdakwa lantas membawa tubuh korban ke kamar mandi untuk dimutilasi menjadi bagian kecil dengan ukuran kurang lebih 3 sentimeter (cm). 

Sejumlah potongan tubuh lantas ditaruh di tas jinjing dan kantung plastik warna hitam lalu dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa lagi disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali bersama di kawasan Lidah Wetan, Kota Surabaya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa Alvi Maulana #Mutilasi mojokerto #sidang pembunuhan #Alvi maulana #PN Mojokerto