KOTA - Belasan pemuda terpaksa menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring). Itu karena mereka tepergok mabuk di tempat umum saat kepolisian melakukan patroli sepekan lalu.
Pertama, pada Kamis (22/1) malam. Sedikitnya sembilan orang pemuda di Pasar Ketidur dan angkringan Jalan Empunala diciduk personel Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat nongkrong sambil mabuk. Sebuah teko dan sloki, berikut tujuh botol minuman beralkohol berbagai merek turut diamankan petugas.
Tiga hari kemudian, Minggu (25/1) dini hari, petugas mengamankan sepuluh orang pemuda yang nongkrong sambil membawa miras di angkringan Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Ditemukan tiga botol miras jenis arak di lokasi.
”Walaupun mereka tidak berbuat onar saat kami patroli, langkah ini sebagai antisipasi dari dampak mabuk di tempat umum. Salah satunya aksi tawuran yang akhir-akhir ini marak di Kota Mojokerto,” ujar Kasat Samapta Polres Mojokerto AKP Anang Leo Afera, kemarin (26/1).
Seluruhnya disanksi tipiring mabuk di tempat umum sesuai Pasal 316 ayat (1) KUHP. Sanksi dikenakan aparat berwajib lantaran hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan orang lain.
Langkah serupa sekaligus untuk menekan potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. ”Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah