KOTA - Proses hukum kasus maling motor berdaster di Kelurahan Sentanan terus bergulir. Polres Mojokerto Kota kini telah melimpahkan berkas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut ke kejaksaan.
’’Sekarang sudah kita lakukan pelimpahan tahap satu,’’ ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Samsul Arifin, kemarin. Praktis, kini pihaknya menunggu berkas perkara rampung diteliti Kejari Kota Mojokerto. Sebelum nantinya dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
’’Untuk saat ini masih diteliti kejaksaan. Tentu kalau sudah lengkap, kita lakukan tahap II,’’ imbuh Samsul. Kasus ini berawal ketika Achmad Saiful, 37, menggondol motor Honda Vario nopol S 4072 VA milik Riska Ayu Maharani warga Kelurahan Sentanan, Kota Mojokerto, 22 November 2025 dini hari.
Pria asal Kelurahan Meri, Kota Mojokerto, ini beraksi sambil memakai daster dan kerudung milik istri sirinya untuk mengelabuhi identitasnya. Saiful juga membawa kontak motor korban yang sehari sebelumnya telah diambil pelaku. Korban merupakan tetangga kerabat Saiful.
Meski sekitar lokasi terpasang CCTV, situasi yang sepi membuat pelaku leluasa beraksi. Saiful menjual motor hasil curian itu via Facebook seharga Rp 6,5 juta. Ia kemudian ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat sembunyi di wilayah Sidoarjo pada 2 Desember.
Residivis kasus pencurian ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah