Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Kematian Siswa SMK di Mojosari Divonis Delapan Tahun Penjara

Farisma Romawan • Senin, 26 Januari 2026 | 18:25 WIB

 

TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Nege
TIDAK TERIMA: Rio Filian Tono, terdakwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di sungai Brantas menjalani sidang di Pengadilan Nege

 

Mengaku Tidak Terima, Bakal Ajukan Banding

KABUPATEN - Terdakwa tunggal kasus kematian M. Alfan, siswa SMK di Mojosari yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Brantas, Rio Filian Tono divonis pidana selama 8 tahun penjara, kemarin (26/1). 

Warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan penuntut umum Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dan hakim anggota Tri Sugondo serta BM. Cintia Buana. Selama persidangan, Rio didampingi penasihat hukumnya Junus dan Eka Tri Wahjuni. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) diwakili Ari Budiarti. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan vonis konfirm dengan tuntutan JPU. Berdasarkan fakta sidang, unsur merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu akan tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang terpenuhi. 

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer,’’ ungkap Hakim Ketua PN Mojokerto Jenny Tulak. 

Dalam putusannya, hakim turut memberikan pertimbangan memberatkan. Mulai dari tindakannya mengakibatkan saksi Samsul Arifin trauma dan korban M. Alfan meninggal dunia. Tindakannya juga telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak kooperatif dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

’’Untuk pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,’’ tambah hakim anggota, Tri Sugondo. 

Atas putusan tersebut, Rio yang diwakili penasihat hukumnya berencana mengajukan banding. Waktu pikir-pikir selama tujuh hari akan mereka manfaatkan untuk menyusun memori banding sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan hakim cukup memberatkan. 

Sebab, berdasarkan hasil visum dari ahli forensik, tewasnya M. Alfan bukan karena tindakan dari kliennya, melainkan karena tenggelam. ’’Untuk di persidangan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum. Hasil visum jelas menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena tenggelam,’’ ungkap Eka. 

Sesuai dakwaan, aksi percobaan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan sakit hati terdakwa terhadap korban karena dianggap telah mengeroyok keponakannya, Rifki Raditia Pratama usai bermain futsal, 2 Mei 2025 silam. 

Terdakwa yang emosi lantas merencanakan penjemputan paksa terhadap korban bersama rekannya Samsul Arifin di sekolah. Setelah dijemput, keduanya lantas dibawa ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Namun sesaat setelah tiba, korban tiba-tiba diancam dengan pedang. Seketika itu, M. Alfan dan Samsul bergegas kabur ke area Sungai Brantas. Dalam kesaksiannya, terdakwa sempat melihat korban memasuki area kebun jagung. Namun saat dicari, terdakwa hanya menemukan tas dan sepasang sepatu korban tergeletak di bibir Sungai Brantas. Selang dua hari kemudian, jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Brantas, tepatnya di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#siswa mojokerto #kasus tewasnya siswa smk mojokerto #percobaan pembunuhan