Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Kasus Tewasnya Siswa SMK di Mojokerto Segera Divonis, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Farisma Romawan • Senin, 26 Januari 2026 | 10:00 WIB
KEBERATAN: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (19/1).
KEBERATAN: Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kasus tewasnya M. Alfan, siswa SMK di Mojosari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (19/1).

 

KABUPATEN - Rio Filian Tono, terdakwa tunggal kasus kematian M. Alfan, siswa SMK Mojosari yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas Mei 2025 lalu segera divonis. Agenda putusan atas perkara percobaan pembunuhan berencana tersebut dijadwalkan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang hari ini.

Sebelumnya, sidang telah sampai pada agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan pidana selama 8 tahun penjara. Di mana, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari menolak dakwaan jaksa dan meminta agar dihukum seringan-ringannya.

’’Ya, besok (hari ini, Red) telah diagendakan sidang putusan untuk perkara nomor 496/Pid.B/2025/PN Mjk. Sebelumnya, sidang telah selesai pada agenda pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,’’ ungkap Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. Dalam pembelaannya, Rio mengaku keberatan atas tuntutan pidana selama 8 tahun penjara.

Melalui penasihat hukumnya, Junus dan Eka Tri Wahjuni, pria 30 tahun ini menolak menolak didakwa melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penolakan tersebut didasari atas keterangan saksi ahli forensik yang tidak menemukan adanya unsur percobaan pembunuhan terhadap korban.

Hal itu didukung dengan bukti visum yang tidak menemukan adanya luka akibat perbuatan yang disengaja hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ’’Kami keberatan atas dakwaan karena unsur pembunuhan dan perencanaannya tidak terbukti berdasarkan fakta sidang berupa kesaksian ahli dan bukti visum,’’ ungkap penasihat hukum terdakwa, Junus.

Junus justru berpendapat jika perbuatan kliennya masuk dalam unsur tindak pidana ancaman kekerasan. Yang diatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di mana, setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

’’Selain pendapat atas tindak pidana, kami juga mengajukan sejumlah pertimbangan yang meringankan mulai dari terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama sidang, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#siswa mojokerto #pembunuhan mojokerto #siswa smk tewas #percobaan pembunuhan